Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng
Tak Dapat Undangan Memilih tetap Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU
KPU memastikan pemilih tetap bisa memilih jika tak mendapatkan formulir C-Pemberitahuan atau biasa dikenal undangan memilih atau mencoblos.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih tetap bisa memilih jika tak mendapatkan formulir C-Pemberitahuan atau biasa dikenal undangan memilih atau mencoblos.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Proses pendistribusian formulir C-Pemberitahuan dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro kepada TribunKalteng.com, Minggu (11/2/2024) kemarin.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan
Joko Anggoto menjelaskan, undangan mencoblos berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di DPT.
Dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat informasi penting, seperti nama, waktu, dan lokasi pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam kasus warga tidak berada di tempat saat pendistribusian undangan mencoblos, mereka memiliki opsi untuk datang langsung ke TPS.
Nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPT akan ada di TPS sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih.
Walaupun tanpa surat pemberitahuan, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika namanya terdaftar dalam DPT.
Namun, untuk memastikan keabsahan, mereka diharuskan menunjukkan bukti identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di TPS.
Dijelaskan, mekanisme ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun tidak menerima pemberitahuan resmi secara langsung.
"Walaupun tidak mendapat c-pemberitahuan namun dicek di DPT namanya ada, dia berhak untuk memilih di TPS tersebut. Namun, harus menunjukan bukti identitas yaitu KTP kepada petugas," jelas Joko Anggoro.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun
Lebih lanjut dijelaskan, pemilih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00 WIB. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00 WIB," pungkas Joko Anggoro. (*)
Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan |
![]() |
---|
Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Kalteng Ingatkan Kontestan Harus Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Palangkaraya Aktifkan Patroli Cyber Pantau Media Sosial |
![]() |
---|
Penertiban APK Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kotim Minta Kesadaran Peserta Membongkar |
![]() |
---|
Bawaslu Palangkaraya Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.