Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng

Tak Dapat Undangan Memilih tetap Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

KPU memastikan pemilih tetap bisa memilih jika tak mendapatkan formulir C-Pemberitahuan atau biasa dikenal undangan memilih atau mencoblos.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Herman
Simulasi pencoblosan dan perhitungan pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Palangkaraya bertempat di Taman Pasok Kameloh, Jumat (2/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih tetap bisa memilih jika tak mendapatkan formulir C-Pemberitahuan atau biasa dikenal undangan memilih atau mencoblos.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Proses pendistribusian formulir C-Pemberitahuan dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro kepada TribunKalteng.com, Minggu (11/2/2024) kemarin.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan

Joko Anggoto menjelaskan, undangan mencoblos berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di DPT.

Dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat informasi penting, seperti nama, waktu, dan lokasi pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam kasus warga tidak berada di tempat saat pendistribusian undangan mencoblos, mereka memiliki opsi untuk datang langsung ke TPS.

Nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPT akan ada di TPS sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memilih.

Walaupun tanpa surat pemberitahuan, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika namanya terdaftar dalam DPT.

Namun, untuk memastikan keabsahan, mereka diharuskan menunjukkan bukti identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di TPS.

Dijelaskan, mekanisme ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun tidak menerima pemberitahuan resmi secara langsung.

"Walaupun tidak mendapat c-pemberitahuan namun dicek di DPT namanya ada, dia berhak untuk memilih di TPS tersebut. Namun, harus menunjukan bukti identitas yaitu KTP kepada petugas," jelas Joko Anggoro.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun

Lebih lanjut dijelaskan, pemilih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00 WIB. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00 WIB," pungkas Joko Anggoro. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved