Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng

Bawaslu Palangkaraya Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang

Bawaslu Palangkaraya imbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye saat masa tenang.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / HERMAN ANTONI SAPUTRA
Bawaslu Palangkaraya bersama instansi lainnya saat melakukan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di beberapa titik di Palangkaraya. Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan alat peraga kampanye sendiri.TRIBUNKALTENG.COM / HERMAN ANTONI SAPUTRA 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bawaslu Palangkaraya imbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye saat masa teanng.

Bawaslu Palangkaraya juga menegaskan meminta peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye sendiri menjelang masa tenang.

Informasi Bawaslu Palangkaraya dan KPU Palangkaraya masa tenang akan dimulai pada hari ini  pada 11-13 Februari 2024.

Bawaslu Palangkaraya menekankan lima hal penting kepada parpol maupun caleg peserta Pemilu 2024 termasuk tim kampanye.

Baca juga: HMI Palangkaraya Sebut Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024, Lahirkan Oligarki, Kolusi, dan Nepotisme

Baca juga: Cegah Kerawanan Pemilu 2024, Polres Kotim Terjunkan 398 Personel ke TPS di Wilayah Habaring Hurung

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun

Tujuannya untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Mengenai imbauan tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati. 

"Dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 berjalan dengan kondusif dan mempunyai kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Palangkaraya," ujar Endrawati, Minggu (11/2/2024). 

Bawaslu Palangkaraya mengimbau dan memastikan pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, Pemilu 2024 yakni memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bawaslu meminta kepada peserta Pemilu 2024 memastikan pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melaksanakan kampanye Pemilu saat masa tenang

Selain itu juga memastikan tidak melanggar larangan kampanye Pemilu 2024 di masa tenang.

"Memastikan pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Kota Palangkaraya," tutur Edrawati. 

Juga menegaskan alat peraga kampanye (APK) tidak diperbolehkan selama masa tenang

Pihaknya mengimbau parpol, peserta Pemilu 2024 agar inisiatif menurunkan sendiri spanduk atau baliho saat memasuki tahapan masa tenang

"Memastikan pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye Pemilu atau alat peraga kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Endrawati. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved