Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng
Bawaslu Palangkaraya Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Bawaslu Palangkaraya imbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye saat masa tenang.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bawaslu Palangkaraya imbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye saat masa teanng.
Bawaslu Palangkaraya juga menegaskan meminta peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye sendiri menjelang masa tenang.
Informasi Bawaslu Palangkaraya dan KPU Palangkaraya masa tenang akan dimulai pada hari ini pada 11-13 Februari 2024.
Bawaslu Palangkaraya menekankan lima hal penting kepada parpol maupun caleg peserta Pemilu 2024 termasuk tim kampanye.
Baca juga: HMI Palangkaraya Sebut Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024, Lahirkan Oligarki, Kolusi, dan Nepotisme
Baca juga: Cegah Kerawanan Pemilu 2024, Polres Kotim Terjunkan 398 Personel ke TPS di Wilayah Habaring Hurung
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun
Tujuannya untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
Mengenai imbauan tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati.
"Dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 berjalan dengan kondusif dan mempunyai kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Palangkaraya," ujar Endrawati, Minggu (11/2/2024).
Bawaslu Palangkaraya mengimbau dan memastikan pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Pemilu 2024 yakni memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bawaslu meminta kepada peserta Pemilu 2024 memastikan pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2024 tidak melaksanakan kampanye Pemilu saat masa tenang.
Selain itu juga memastikan tidak melanggar larangan kampanye Pemilu 2024 di masa tenang.
"Memastikan pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Kota Palangkaraya," tutur Edrawati.
Juga menegaskan alat peraga kampanye (APK) tidak diperbolehkan selama masa tenang.
Pihaknya mengimbau parpol, peserta Pemilu 2024 agar inisiatif menurunkan sendiri spanduk atau baliho saat memasuki tahapan masa tenang.
"Memastikan pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 melakukan pembersihan terhadap bahan kampanye Pemilu atau alat peraga kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Endrawati. (*)
(Herman Antoni Saputra)
Tak Dapat Undangan Memilih tetap Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan |
![]() |
---|
Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Kalteng Ingatkan Kontestan Harus Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Palangkaraya Aktifkan Patroli Cyber Pantau Media Sosial |
![]() |
---|
Penertiban APK Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kotim Minta Kesadaran Peserta Membongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.