Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng

BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun

PU mengingatkan pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
BERSIH APK - KPU bersama Bawaslu Kota Palangkaraya beserta petugas gabungan bergerak melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serentak memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU bersama Bawaslu Kota Palangkaraya beserta petugas gabungan bergerak melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serentak memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024) pagi.

KPU mengingatkan pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu.

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro diwakili Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi (Datin), Anang Junaidi menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.

"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," tegas Anang Junaidi.

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tegaskan Masa Tenang Tak Ada Kampanye, APK Mulai Bisa Dibersihkan

Masa tenang Pemilu berlangsung 11-13 Februari 2024.

APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anang.

Dijelaskan, pembersihan telah dilakukan sejak masa tenang bersama Bawaslu, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Anang Junaidi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama pihak terkait tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kecamatan, hingga kelurahan di wilayah Kota Palangkaraya.

"Untuk wilayah penertiban APK hari ini terbagi atas tiga Kecamatan, di antaranya Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau," ungkapnya.

Baca juga: KPU Palangkaraya Imbau Pembersihan APK Secara Mandiri Sudah Dapat Dilakukan Malam Ini

Anang mengatakan, targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," pungkas Junaidi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved