Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng
BREAKING NEWS - Pembersihan APK Serentak di 3 Kecamatan, Masa Tenang Dilarang Kampanye Bentuk Apapun
PU mengingatkan pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU bersama Bawaslu Kota Palangkaraya beserta petugas gabungan bergerak melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serentak memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024) pagi.
KPU mengingatkan pembersihan APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu.
Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro diwakili Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi (Datin), Anang Junaidi menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," tegas Anang Junaidi.
Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tegaskan Masa Tenang Tak Ada Kampanye, APK Mulai Bisa Dibersihkan
Masa tenang Pemilu berlangsung 11-13 Februari 2024.
APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anang.
Dijelaskan, pembersihan telah dilakukan sejak masa tenang bersama Bawaslu, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Anang Junaidi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama pihak terkait tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kecamatan, hingga kelurahan di wilayah Kota Palangkaraya.
"Untuk wilayah penertiban APK hari ini terbagi atas tiga Kecamatan, di antaranya Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau," ungkapnya.
Baca juga: KPU Palangkaraya Imbau Pembersihan APK Secara Mandiri Sudah Dapat Dilakukan Malam Ini
Anang mengatakan, targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," pungkas Junaidi. (*)
masa tenang
KPU Kota Palangkaraya
Anang Junaidi
APK
TribunBreakingNews
Masa Tenang Pemilu 2024 di Kalteng
Tak Dapat Undangan Memilih tetap Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Memasuki Masa Tenang, Banyak APK Kampanye Belum Dibongkar Bawaslu Palangkaraya Lakukan Penanganan |
![]() |
---|
Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Kalteng Ingatkan Kontestan Harus Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Palangkaraya Aktifkan Patroli Cyber Pantau Media Sosial |
![]() |
---|
Penertiban APK Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kotim Minta Kesadaran Peserta Membongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.