Mata Lokal Memilih
Bawaslu Palangkaraya Tegaskan Masa Tenang Tak Ada Kampanye, APK Mulai Bisa Dibersihkan
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Palangkaraya, Eko Wahyu Sulistio Budi APK mulai bisa dibersihkan malam ini
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Peserta Pemilu 2024 diimbau dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), dalam memasuki masa tenang, pembersihan APK ini telah dapat dilaksanakan sejak 11 Febuari pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Palangkaraya, Eko Wahyu Sulistio Budi.
Setelah kegiatan rapat koordinasi dalam menghadapi masa tenang, kesiapan pembersihan alat peraga kampanye dan penyampaian laporan LPSDK dalam Pemilu 2024, Sabtu (10/2/2024) di Hotel Avicenna Jalan Merak Palangkaraya.
"Kita mengimbau kepada peserta pemilu tidak ada aktifitas kegiatan kampanye, di masa tenang," jelasnya.
Baca juga: Kotim Tertinggi Pelanggaran Pemasangan APK di Kalteng, Bawaslu Tegaskan Bisa Berujung Diskualifikasi
Baca juga: APK Dipasang Disembarang Tempat, Pemko Palangkaraya Segera Berkoordinasi Lakukan Penataan
"Kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya pemilih dimasa tenang ini untuk memikirkan, siapa nanti yang akan dipilih baik presiden, DPR RI, Provinsi, maupun DPR Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Eko menyebut, yang menjadi leading sektor penertiban APK ini adalah KPU, namun tetap melalui dukungan Bawaslu serta stakeholders terkait.
Ia menambahkan, diharapkan peserta pemilu dapat menumbuhkan kesadaran untuk dapat menertibkan APK nya, yang tersebar di Kota Palangkaraya.
Hal ini dilakukan juga sebagai wadah untuk menjaga citra baik, moto Kota Palangkaraya sebagai Kota Cantik.
Termasuk terkait lamanya penertiban APK ini KPU masih terus melakukan koordinasi.
"KPU masih berkoordinasi lagi, tapi yang pasti besok Minggu 11Februari 2024 itu kami eksekusi. Berapa harinya kami lihat, kalau bisa satu hari bersih Alhamdulillah," jelas Eko.
Eko menambahkan, hingga kini jumlah APK yang akan ditertibkan belum dapat diketahui secara pasti.
“Kami belum tahu, karena jumlah APK itu agak kesulitan mendatanya. Nanti malah bisa taunya itu dari pihak KPU karena ada laporan dana kampanye, berapa perutukannya untuk alat peraga kampanye,” jelasnya.
Eko juga menyebut, pihaknya sempat melakukan penertiban 128 APK di area rumah ibadah yang menjadi lokasi larangan pemasangan APK.
Kemudian penertiban ini juga dilakukan di area yang menjadi fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan.
Baca juga: Hari Ini Logistik Pemilu 2024 Didistribusikan ke 6 Kecamatan di Kotim Pakai 16 Armada
Baca juga: KPU Palangkaraya Imbau Pembersihan APK Secara Mandiri Sudah Dapat Dilakukan Malam Ini
Eko menyebut, pihaknya selalu mengimbau peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya, APK yang terpasang di beberapa titik yang tersebar di Kota Palangkaraya, Eko menyebut dalam masa tenang ini kampanye juga tidak diperbolehkan dilakukan di sosial media.
Selain itu, bagi masyarakat yang masih menjumpai kampanye di sosial media, dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.