Berita Palangkaraya
Pelayanan SIM Polresta Palangkaraya Libur, Tak Perpanjang Masa Tenggang Wajib Penerbitan SIM Baru
Libur panjang nasional membuat pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya sementara terhenti.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Libur panjang nasional membuat pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya sementara terhenti, Jumat (9/2/2024).
Bagi warga Palangkaraya yang ingin memperpanjang SIM saat libur harus menundanya hingga pelayanan kembali buka, karena pelayanan di Polresta Palangkaraya juga sementara tutup.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palangkaraya sementara libur, kerena saat ini memasuki libur panjang nasional.
Libur panjang saat ini ialah memasuki perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
Tentu saja, banyak pula pelayanan umum yang tidak beroperasi pada hari libur dan akan buka kembali setelah libur usai.
Baca juga: Satreskrim Polresta Palangkaraya Tangani Kasus Pencurian Perhiasan Nenek 70 Tahun Modus Gendam
Baca juga: Penipuan Online Gunakan Data Pribadi Kasi Humas Polresta Palangkaraya, Dipakai Menipu dan Minta Uang
Baca juga: Kasatlantas Polresta Palangkaraya Sebut Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana 1 Tahun dan Kena Denda
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Polresta Palangkaraya, Kompol Salahiddin.
“Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Satlantas Polresta Palangkraya libur pelayanan pada Kamis 8 Februari 2024 hingga Minggu 11 Februari 2024,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Ia melanjutkan bahwa pelayanan Satpas dan Sim Keliling akan kembali melayani warga Kota Palangkaraya pada Senin 12 Februari 2024.
Tentu saja akan ada pemilik surat izin yang masa berlaku SIM A, B, dan C yang akan habis pada 8 Februari hingga 11 Februari 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8 hingga 11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yakni pada 12 Februari hingga 13 Februari 2024,” jelas Kasatlantas.
Kemudian, yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024, bisa memperpanjang pada 12 Februari hingga 13 Februari 2024.
Kemudian, pemegang SIM juga dapat memperpanjang pada hari berikutnya, yakni 15 Februari 2024.
Dirinya mengingatkan kepada para pemegang agar selalu memperhatikan masa berlaku surat izin mengemudinya.
“Apa bila tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka pemegang SIM akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Kompol Salahiddin. (*)
(TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL)
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Palangka Raya Sasar Seluruh Sekolah, Pemko Tambah 5 Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.