Aksi Gendam di Palangkaraya
Satreskrim Polresta Palangkaraya Tangani Kasus Pencurian Perhiasan Nenek 70 Tahun Modus Gendam
Satreskrim Polresta Palangkaraya, tangani kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam, dengna korbannya seorang nenek berusia 70 tahun
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Palangkaraya, tangani kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam, Jumat (5/1/2024).
Persitiwa tersebut terjadi di Jalan Cemara, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban pencurian perhiasan ialah seorang perempuan lansia bernama Samsiah L Sungkai (70).
Para terduga pelaku diduga berjumlah 2 orang, mendatangi korban saat sedang membersihkan selokan samping rumah, pada Kamis (4/1/2024).
Kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bewarna hitam metalic.
Baca juga: Keluarga Korban Gendam Seorang Lansia di Palangkaraya, Resmi Laporkan Dua Wanita Diduga Pelakunya
Baca juga: Orang Tak Dikenal Resahkan Warga Palangkaraya, Masuk Rumah Tanpa Permisi Pemilik Merasa Kena Gendam
Para tersangka keduanya merupakan wanita, tersangka pertama menggunakan baju bewarna putih dan tersangka kedua menggunakan baju bewarna merah muda.
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli jamur kepada Ibu Samsiah.
Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah dan para tersangka mengatakan akan memberikan bantuan sosial.
Lalu perhiasan milik Ibu Samsiah berupa 3 buah cincin dan 1 buah gelang emas pun dibawa oleh para terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan melalui Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani membenarkan hal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Lansia di Palangkaraya Diduga Jadi Korban Gendam, Perhiasan Senilai Rp 39 Juta Raib
Baca juga: Modus Aksi Dua Wanita Diduga Pelaku Gendam, Pura-pura Beli Jamur Pada Korban Lansia di Palangkaraya
“Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangkaraya dan ditangani Unit Harda Satreskrim,” terangnya.
Polisi pun kini tengah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dan bukti terkait kasus pencurian perhiasan tersebut.
“Saat ini kita masih melengkapi data pribadi dan data pendukung mengenai kejadian pencurian perhiasan tersebut,” tutup Ipda Helmi Hamdani.
Akibat kejadian pencurian perhiasan tersebut, korban pun mengalami kerugian materil senilai Rp 39 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.