Mata Lokal Memilih

Pemilih Pemula Pemilu 2024, Tak Punya KTP Berumur 17 Tahun, Dibantu Disdukcapil Untuk Perekaman

Para pemilih pemula atau generasi muda yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendominasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra
Ketua KPU Palangkaraya Joko Anggoro saat ditemui oleh awak media belum lama tadi. Para pemilih pemula atau generasi muda yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA)  akan mendominasi pada Pemilu 2024 mendatang.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Para pemilih pemula atau generasi muda yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA)  akan mendominasi pada Pemilu 2024 mendatang. 

Untuk itu, sangat penting dalam memberikan pengetahuan terhadap pemilih pemula tersebut terkait pentignya menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Tentunya untuk memberikan pemahaman terkait hak pilih agar mereka memahami haknya secara cerdas, mandiri, dan tidak terhasut hoax dalam Pemilu 2024

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya Joko Anggoro kepada Tribunkalteng.com, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Ribuan Petugas KPPS Dilantik, KPU Palangkaraya Minta Harus Bekerja Profesional dan Berintegritas

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bartim Rekrut Sebanyak 68 Warga Bantu Pelipatan Surat Suara

Baca juga: KPU Kotim Tentukan Jadwal Kampanye Akbar untuk Capres dan Cawapres, Dimulai 21 Januari 2024

Joko menyampaikan bagi pemilih pemula yang belum punya KTP namun sudah berumur 17 tahun akan dibantu pihak Disdukcapil.

Yang merencanakan perekaman bagi yang mereka sebelum (14/2/2024) berusia 17 tahun.

“Jadi ada inisiatif mereka untuk ke sekolah-sekolah melakukan perekaman E-KTP. Syaratnya berumur 17 tahun yang dilihat dari kartu keluarga," Ujar Joko Anggoro Jumat (26/1/2024). 

Joko mengatakan untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun datanya akan dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU. 

Bagi pemilih pemula yang belum terekam e-KTP maka Disdukcapil akan melakukan pendampingan.

Ia mengatakan nantinya khusus pemilih pemula yang sudah masuk DPT bisa ke TPS dari jam 07.00 WIb pagi. 

"Untuk yang tidak terdaftar di DPT tapi sudah punya KTP Elektronik dan domisili di tempat itu masuknya pukul 12.00 dan masuknya di DPK, " Pungkas Joko Anggoro. (*) 
 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved