Berita Palangkaraya
Tunggu Arahan Bawaslu Pusat, Satu Posisi Komisioner Bawaslu Kalteng Masih Kosong
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, hingga saat ini posisi satu komisioner masoh kosong, usai diberhentikannya Winsi Kuhu putusan DKPP RI
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Setelah pemberhentian Winsi Kuhu, salah satu posisi Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah hingga saat ini masih kosong.
Hal tersebut dikarenakan pemberhentian Winsi Kuhu akibat terafiliasi dengan salah satu partai politik.
Bahkan sidang kode etik dalam kasus tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui siaran langsung youtube DKPP RI pada Desember 2023 lalu.
“Penggantian Antr Waktu (PAW) anghota Komisionar Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI,” terang Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat dihubungi, pada Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Ungkap Pemenuhan Kuota Pengawas TPS di Desa Terkendala Syarat
Baca juga: Komisioner Bawaslu Kalteng Dicopot DKPP RI, Satriadi: Kami Belum Dapat Putusan Resmi
Baca juga: Ini Jawaban Winsi Kuhu, Komisioner Bawaslu Kalteng yang Diberhentikan Hasil Sidang Kode Etik DKPP
Ketua Bawaslu Kalteng mengatakan, kewenangan untuk pelaksanaan PAW seluruhnya berada di tangan Bawaslu RI.
“Kemudian terkait Surat Keputusan (SK) PAW dan pelaksanaan seleksi pun berada di bawah wewenang dari Bawaslu RI,” ungkap Satriadi.
Pemberhentian Winsi Kuhu tentu menjadi penegasan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang independen.
Serta bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dan tidak boleh terikat dengan partai politik.
Hal tersebut tentu sesuai dengan Pasal 117 Ayat 1 huruf I dalam peraturan Bawaslu.
Seorang anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.
Baca juga: BREAKING NEWS, Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu Diberhentikan Hasil Sidang DKPP
Sehingga posisi yang ditinggalkan, setelah pemberhentian Winsi Kuhu sebagai komisioner saat ini masih kosong.
“Ya, untuk posisi komisioner yang telah diberhentikan hingga saat ini masih kosong dan menunggu arahan dari Bawaslu RI,” tutup Satriadi. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.