Berita Palangkaraya

Tunggu Arahan Bawaslu Pusat, Satu Posisi Komisioner Bawaslu Kalteng Masih Kosong

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, hingga saat ini posisi satu komisioner masoh kosong, usai diberhentikannya Winsi Kuhu putusan DKPP RI

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Setelah pemberhentian Winsi Kuhu, salah satu posisi  Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah hingga saat ini masih kosong.

Hal tersebut dikarenakan pemberhentian Winsi Kuhu akibat terafiliasi dengan salah satu partai politik.

Bahkan sidang kode etik dalam kasus tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui siaran langsung youtube DKPP RI pada Desember 2023 lalu.

 “Penggantian Antr Waktu (PAW) anghota Komisionar Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI,” terang Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat dihubungi, pada Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Ungkap Pemenuhan Kuota Pengawas TPS di Desa Terkendala Syarat

Baca juga: Komisioner Bawaslu Kalteng Dicopot DKPP RI, Satriadi: Kami Belum Dapat Putusan Resmi

Baca juga: Ini Jawaban Winsi Kuhu, Komisioner Bawaslu Kalteng yang Diberhentikan Hasil Sidang Kode Etik DKPP

Ketua Bawaslu Kalteng mengatakan, kewenangan untuk pelaksanaan PAW seluruhnya berada di tangan Bawaslu RI.

“Kemudian terkait Surat Keputusan (SK) PAW dan pelaksanaan seleksi pun berada di bawah wewenang dari Bawaslu RI,” ungkap Satriadi.

Pemberhentian Winsi Kuhu tentu menjadi penegasan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang independen.

Serta bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dan tidak boleh terikat dengan partai politik.

Hal tersebut tentu sesuai dengan Pasal 117 Ayat 1 huruf I dalam peraturan Bawaslu.

Seorang anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu Diberhentikan Hasil Sidang DKPP

Sehingga posisi yang ditinggalkan, setelah pemberhentian Winsi Kuhu sebagai komisioner saat ini masih kosong.

“Ya, untuk posisi komisioner yang telah diberhentikan hingga saat ini masih kosong dan menunggu arahan dari Bawaslu RI,” tutup Satriadi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved