Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya Gelar Patroli, Datangi 16 Tempat Usaha Belum Terdaftar

Sebanyak 16 tempat usaha jadi sasaran patroli BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya yang melakukan patroli.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 16 tempat usaha jadi sasaran patroli BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya yang melakukan patroli.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya melakukan patroli wajib pajak pada tempat usaha, Rabu (10/1/2024).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangkaraya, Andrew Vincent Pasaribu mewakili Kepala BPPRD, Emi Abriyani membenarkan kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini tentu untuk mengingatkan para pemilik tempat usaha untuk kepatuhan wajib pajak,” terangnya.

Ia mengatakan, kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu tiap bulannya.

Baca juga: Laporan Omzet Harian Tak Sesuai, BPPRD Palangkaraya Beri Teguran dan Panggil 8 Pelaku Usaha di Kota

Baca juga: BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

Baca juga: Besok Hadir di CFD Palangkaraya, Ini Lokasi dan dan Waktu Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

“Kepatuhan wajib pajak juga meliputi pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omzet tempat usaha tersebut,” ungkap Andrew.

BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya mendatangi 16 obyek pajak atau tempa usaha di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Sebanyak 8 obyek pajak dilakukan untuk pendataan dan 8 obyek wajib pajak yang kita uji kepatuhan membayar pajaknya,” jelas Kabid Pengawasan dan Pengendalian.

BPPRD Palangkaraya, telah memberikan formulir pendataan wajib pajak tempat usaha bentuk resto.

“Sejumlah obyek pajak yang telah kita berikan formulir belum dikembalikan, sehingga harus kita datangi lagi,” ujar Andrew.

BPPRD bahkan memberikan tenggat waktu untuk beberapa tempat usaha yang belum mengembalikan formulir wajib pajak.

“Kita berikan tenggat waktu hingga Jumat nanti, agar mengembalikan formulir wajib pajak ke BPPRD Palangkaraya,” terangnya.

Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik obyek pajak rumah makan Pelangi, karena ada yang belum terdaftar dan akan menguji kepatuhan pajaknya,” ujar Andrew.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan apakah obyek pajak tersebut telah membayarkan pajak sesuai dengan omzetnya.

“Tentu Kegiatan tersebut guna menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya itu sendiri pada 2024,” tutup Andrew Vincent Pasaribu. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved