Berita Palangkaraya

Cegah Pelajar Bolos Sekolah,  Satpol PP Palangkaraya Dirikan Pos Pengawasan di Kawasan Pendidikan

Satuan Polisi Pamong Praja  atau Satpol PP Palangkaraya dirikan pos pengawasan di kawasan pendidikan, Rabu (10/1/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Berlianto untuk Tribunkalteng.com
Pos pengawasan milik Satpol PP Kota Palangkaraya di kawasan Pendidikan Kota Palangkaraya, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Polisi Pamong Praja  atau Satpol PP Palangkaraya dirikan pos pengawasan di kawasan pendidikan, Rabu (10/1/2024).

Pos pengawasan yang didirikan Satpol PP Palangkaraya tersebut di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pos yang didirikan Satpol PP Palangkaraya mulai Senin (9/1/2024) kemarin, untuk menunjang pelaksanaan patroli secara berkala pada kawasan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto.

“Personel nanti akan melakukan pengawasan akan melakukan patroli ke sejumlah titik dan tempat kumpul para pelajar,” terangnya.

Baca juga: NEWS VIDEO, BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya Gelar Patroli, Datangi 16 Tempat Usaha Belum Terdaftar

Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya Turunkan 30 Personel, Amankan Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024

Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya, Tertibkan Warung Dibangun di Atas Drainase dan Trotoar Jalan

Pasalnya kawasan tersebut juga sering dijadikan tempat untuk para pelajar bolos dan tidak mengikuti kegiatan belajanr mengajar.

Bahkan cukup banyak para pelajar baik SMP dan SMA kedapatan membolos dan bersantai di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP pun menjelaskan tujuan dibangunnya pos pengawasan di kawasan pendidikan.

“Pos pengawasan sengaja kita dirikan sebagai bentuk dukungan kita kepada dunia pendidikan, khususnya di Kota Palangkaraya,” jelas Berlianto.

Dirinya menambahkan pos pengawasan nantinya juga akan didirikan di pasar besar Jalan Ahmad Yani dan Pasar Mini Jalan Yos Sudarso. 

Pendirian pos pengawasan juga bertujuan  sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangkaraya.

“Pada pos pengawasan, masyarakat juga bisa melapor pada petugas terkait permasalahan dan pelanggaran Perda, sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP,” ungkap Kasatpol PP.

Hal tersebut guna memudahkan akses antar Satpol PP dan masyarakat terkait berbagai laporan.

“Hal tersebut menjadi salah satu cara kita mendekatkan diri dan berinteraksi dengan masyarakat,” tutup Berlianto. (*)

 

(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved