Berita Palangkaraya
Cegah Pelajar Bolos Sekolah, Satpol PP Palangkaraya Dirikan Pos Pengawasan di Kawasan Pendidikan
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya dirikan pos pengawasan di kawasan pendidikan, Rabu (10/1/2024).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya dirikan pos pengawasan di kawasan pendidikan, Rabu (10/1/2024).
Pos pengawasan yang didirikan Satpol PP Palangkaraya tersebut di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pos yang didirikan Satpol PP Palangkaraya mulai Senin (9/1/2024) kemarin, untuk menunjang pelaksanaan patroli secara berkala pada kawasan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto.
“Personel nanti akan melakukan pengawasan akan melakukan patroli ke sejumlah titik dan tempat kumpul para pelajar,” terangnya.
Baca juga: NEWS VIDEO, BPPRD dan Satpol PP Palangkaraya Gelar Patroli, Datangi 16 Tempat Usaha Belum Terdaftar
Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya Turunkan 30 Personel, Amankan Perayaan Malam Pergantian Tahun 2024
Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya, Tertibkan Warung Dibangun di Atas Drainase dan Trotoar Jalan
Pasalnya kawasan tersebut juga sering dijadikan tempat untuk para pelajar bolos dan tidak mengikuti kegiatan belajanr mengajar.
Bahkan cukup banyak para pelajar baik SMP dan SMA kedapatan membolos dan bersantai di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP pun menjelaskan tujuan dibangunnya pos pengawasan di kawasan pendidikan.
“Pos pengawasan sengaja kita dirikan sebagai bentuk dukungan kita kepada dunia pendidikan, khususnya di Kota Palangkaraya,” jelas Berlianto.
Dirinya menambahkan pos pengawasan nantinya juga akan didirikan di pasar besar Jalan Ahmad Yani dan Pasar Mini Jalan Yos Sudarso.
Pendirian pos pengawasan juga bertujuan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat Kota Palangkaraya.
“Pada pos pengawasan, masyarakat juga bisa melapor pada petugas terkait permasalahan dan pelanggaran Perda, sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP,” ungkap Kasatpol PP.
Hal tersebut guna memudahkan akses antar Satpol PP dan masyarakat terkait berbagai laporan.
“Hal tersebut menjadi salah satu cara kita mendekatkan diri dan berinteraksi dengan masyarakat,” tutup Berlianto. (*)
(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.