Berita Palangkaraya

Satpol PP Pemko Palangkaraya, Tertibkan Warung Dibangun di Atas Drainase dan Trotoar Jalan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya terhadap warung yang memakan bagian drainase pada,  Rabu (22/11/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Berlianto untuk Tribunkalteng.com
Petugas Satpol PP beri himbauan kepada pemilik warung yang menggunakan drainase dan trotoar, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sejumlah bangunan yang berdiri di atas drainase yang ada di Jalan Garuda Induk diminta Satpol PP Pemko Palangkaraya untuk di bongkar.

Sosialisasi yang dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya terhadap warung yang memakan bagian drainase pada,  Rabu (22/11/2023).

Lokasi penertiban oleh Petugas Satpol PP Pemko Palangkaraya tersebut berada di Jalan Garuda Induk, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penertiban tersebut dilakukan karena  bangunan tersebut mengganggu drainase dan dapat menyebabkan kerusakan maupun penyumbatan.

Baca juga: Hilang 4 Hari di Sungai Montalat Barut Kalteng, Malawi Ditemukan 200 Meter dari Titik Awal Tenggelam

Baca juga: Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa 6,1 SR, Rabu 22 November 2023 Kedalaman 116 Km

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan Tetap di UII Periode 2024 Lulusan D3-S1, Cek Tahapan Seleksinya

Serta adanya warung yang menggunakan badan drainase tersebut mengganggu aktivitas para pejalan kaki yang melintas pada kawasan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto.

“Kegiatan berdasarkan laporan masyarakat, jadi kami berusaha memaksimal pelayanan termasuk penegakan Perda terkait larangan beraktivitas di atas drsinase,” terangnya saat dihubungi.

Di sisi lain, penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.

Petugas kemudian memastikan terkait laporan dengan mendatangi lokasi guna memberikan sosialisasi terhadap pemilik warung.

“Kita sudah bertemu dengan pemilik warung sembako dan memberikan himbauan agar segera  mundurkan warungnya,” terang Berlianto.

Sosialisasi yang dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya terhadap pemilik warung yang memakan bagian drainase pada,  Rabu (22/11/2023).
Sosialisasi yang dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemko Palangkaraya terhadap pemilik warung yang memakan bagian drainase pada,  Rabu (22/11/2023). (Berlianto untuk Tribunkalteng.com)

Terlebih warung sembako berada di atas drainase tersebut, sehingga himbauan diberikan agar tidak menganggu aktivitas pejalan kaki.

Kedatangan petugas Satpol PP pun mendapatkan respon positif, serta pemilik warung sembako bersikap kooperatif kepada petugas.

Kegiatan Satpol PP Palangkaraya terkait penertiban dan himbauan pun berjalan lancar, aman, serta kondusif.

“Pemilik warung pun bersedia untuk memundurkan warung dan meminta tempo kepada petugas untuk membongkar warungnya tersebut,” tutup Berlianto. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved