Berita Palangkaraya
Kantor Imigrasi Palangkaraya Selama 2023 Terbitkan 10.197 Dokumen, Lebihi Target Ditentukan 8.022
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI atau Kantor Imigrasi Palangkaraya, gelar kegiatan refleksi akhir tahun pada 2023.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI atau Kantor Imigrasi Palangkaraya, gelar kegiatan refleksi akhir tahun pada 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Palangkaraya Jalan G Obos No 10, Palangkaraya, Jumat (28/12/2023).
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI atau Imigrasi Palangkaraya, Deny Haryadi menjelaskan, selama 2023 realisasi pendapatan anggaran, telah melebihi target yang telah ditentukan, hasil tersebut mencapai angka 217,4 persen.
Target PNBP berada pada angka Rp 2.431.000.000, sedangkan perolehan PNBP menyentuh angka Rp 5.285.138.821.
Ia menambahkan, terkait penyerapan anggaran pihaknya juga telah mencapai nilai IKPA sebesar 94,86 dengan predikat baik.
Baca juga: Perkuat Komitmen Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Palangkaraya Gelar Rapat Tim PORA di Kapuas
Baca juga: Pj Bupati Kapuas Apresiasi Imigrasi Palangkaraya Bentuk Desa Binaan untuk Cegah Perdagangan Manusia
Baca juga: Imigrasi Palangkaraya Raih Penghargaan P2HAM dari Menkumham RI
Kemudian pada penerbitan paspor 2023, sampai 28 Desember Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangkaraya telah menerbitkan 10.197 dokumen, melebihi target yang ditentukan yakni 8.022 dokumen.
Dengan rincian, paspor biasa 8.383 dokumen, paspor elektronik 1.814 dokumen.
Dalam hal ini dapat disimpulkan terjadi kenaikan penerbitan paspor dari 2022 lalu, sebanyak 3.529 atau sebesar 52,92 persen.
Kemudian, ia juga menambahkan terdapat 498 penerbitan izin tinggal sepanjang 2023.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangkaraya sepanjang 2023.
Di antaranya adalah, intelejen sebanyak 34 kali, pengawasan 28 kali, Timpora 5 kali, operasi gabungan 2 kali, Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 4 kali, dan penarikan paspor RI sebanyak 3 kali.
“Sejauh ini, wilayah kerja kantor imigrasi Palangkaraya, masih dianggap kondusif. Artinya tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap orang asing,” jelas Deny.
Deny menambahkan, pihaknya selalu melakukan kegiatan dengan memberikan penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Baik secara langsung ataupun, melalui media sosial, sehingga layanan yang ada di Kantor Imigrasi Palangkaraya dapat tersapaikan dengan optimal.
Penyebaran informasi tersebut dilakukan secara menyeluruh di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangkaraya yang mencakup, 7 Kabupaten dan 1 Kota.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.