Imigrasi Palangkaraya
Perkuat Komitmen Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Palangkaraya Gelar Rapat Tim PORA di Kapuas
Teodorus Simarmata yang akrab disapa Teo menyampaikan, rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas, Kalteng, di Hotel Fovere Kapuas, Senin (27/11/23).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), dan pengawasan terhadap warga asing (WNA).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalteng, Teodorus Simarmata.
Rapat ini melibatkan seluruh stakeholder dari instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, mulai dari perwakilan dari Polres, Kejaksaan, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Dinas Dukcapil, Disnaker, Binda, Bakesbangpol dan lain sebagainya.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas Apresiasi Imigrasi Palangkaraya Bentuk Desa Binaan untuk Cegah Perdagangan Manusia

Teodorus Simarmata yang akrab disapa Teo menyampaikan, rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya," ujarnya.
Apalagi, dijelaskan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia telah berjalan.
"Maka melalui kegiatan rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi, terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Palangkaraya Raih Penghargaan P2HAM dari Menkumham RI

Rapat Tim Pora kal ini dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas, Marlina Kasyfiatie.
Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
"Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan," imbuhnya.
Dikatakan, Tim PORA ini menjadi wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Ini harus kita lakukan secara bersama-sama. Ini diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing," ujarnya.
"Dengan ini, kita bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah," imbuhnya.
Baca juga: Wujudkan Sinergitas Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Palangka Raya Adakan Rapat Tim PORA di Bartim
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangkaraya, M. Syukran dalam pemaparannya menjelaskan aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.
"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap," tegasnya.
"Selain itu, apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada Kantor Imigrasi," pesan Syukran. (*)
Pihak Imigrasi Berikan Kuliah Lapangan ke Mahasiswa Fisip Muhammadiyah Palangka Raya |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025, Termasuk Paspor |
![]() |
---|
Puncak Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Kalimantan Tengah Digelar Syukuran Bersama Pegawai |
![]() |
---|
Dalam Setahun, Imigrasi Palangka Raya Catat Peningkatan Layanan dan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Imigrasi Palangka Raya Catat Kenaikan Pembuatan Paspor 27,66 Persen, 2024 Terbitkan 13.097 Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.