Pembunuhan Mahasiswi Kedokteran

Pembunuhan Winda Mahasiswi Kedokteran, Polres Kotim Sita Alat Bukti Meracik Minuman Fermentasi

Polres Kotim sita alat bukti yang digunakan A tersangka pembunuhan Winda untuk meracik minuman fermentasi, Sabtu (23/12/2023).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Alat bukti yang disita Polres Kotim digunakan A untuk meracik minuman, Sabtu (23/12/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim sita alat bukti yang digunakan A tersangka pembunuhan Winda untuk meracik minuman fermentasi, Sabtu (23/12/2023).

Adapun alat bukti yang disita oleh Polres Kotim adalah satu buah gelas elenmeyer ukuran 500 ML, satu buah gelas elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah beaker glass atau gelas kimia ukuran 1000 ML, satu buah gelas kimia ukuran 150 ML, dua buah leher angsa atau airlock fermenter, satu buah Spatula atau alat pengaduk terbuat dari kaca, satu buah set blender warna pink, satu buah kompor listrik warna merah.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba mengungkapkan A meracik minuman tersebut di sebuah laboratorium Universitas yang ada di Surabaya.

Baca juga: Sosok Winda Mahasiswi Kedokteran di Mata Keluarga, Memiliki Jiwa Pemimpin dan Mudah Bergaul

Baca juga: Keluarga Syok, Tersangka Pembunuh Winda Mahasiswi Kedokteran Ternyata Teman Korban Sejak Kecil

Baca juga: Polres Kotim Ungkap Penyebab Kematian Winda Mahasiswi Kedokteran, Diduga Karena Konsumsi Metanol

Sebelumnya diketahui A tidak memiliki ilmu kimia yang cukup untuk meracik minuman fermentasi.

"Saudara A meracik minuma tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan kampus," ungkap Purba.

A kemudian menawarkan minuman hang diraciknya yang sudah dimasukan ke dalam botol kepada R.

Lalu R menawarkan kepada Winda minuman yang mengandung metanol tersebut.

"Korban mencicipi minuman tersebut lalu pingsan, kejang-kejang, dan akhirnya meninggal," ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Minuman tersebut mengandung metanol karena racikan A yang tidak sesuai prosedur.

A dan R sudah di tetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman paling lambat 20 tahun.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved