Pembunuhan Mahasiswi Kedokteran

Tersangka Sempat Bohong, Polres Kotim Tetapkan Dua Orang Pembunuh Mahasiswi Kedokteran asal Sampit

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memaparkan peran kedua tersangka yang terancam hukuman seumur hidup.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
PENETAPAN TERSANGKA - Kapolres Kotim, AKBP Sarpani (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba menetapkan dua tersangka pembunuhan Winda, mahasiswa kedokteran asal Sampit, Sabtu (23/12/2023) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng, menetapkan dua tersangka tewasnya mahasiswi kedokteran asal Sampit, Winda (21).

Kedua tersangka, yakni warga berinisial A (51) dan R (21) yang diumumkan dalam konferensi pers Polres Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memaparkan peran kedua tersangka yang terancam hukuman seumur hidup.

Diungkapkan, tersangka A tanpa dilengkapi dengan keahlian membuat minuman fermentasi.

"Saudara A lalu menawarkan minuman tersebut kepada R, kemudian R menawarkan kepada korban," ujar Kapolres Sarpani, Sabtu (23/12/2023) kemarin.

Baca juga: NEWS VIDEO, Tersangka Pembunuhan di Tumbang Rungan Palangkaraya,Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, korban Windi mencicipi minuman yang terjadi, pada 17 Agustus 2023 lalu.

Setelah enam jam meminum minuman tersebut, korban pingsan.

Tersangka R sempat mengantar korban ke rumah dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun korban terlambat mendapatkan pertolongan," jelas Kapolres.

Saat pihak keluarga bertanya kepada tersangka, R mengaku korban hanya meminum wine.

R ketahuan berbohong setelah rekan korban memberitahukan kepada keluarga ternyata yang diminum korban adalah minuman yang diracik oleh A.

Baca juga: Terungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Adalah Keluarga Terdekat Korban, Danu Buka Suara

Polres Kotim akhirnya menjemput R dan A yang berada di Surabaya dan tiba di Sampit, pada Sabtu (23/12/2023) untuk diperiksa.

Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya Polres Kotim menetapkan keduanya sebagai tersangka pembunuhan Winda.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP.

Lantaran perbuatan itu, tersangka diancam seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Semoga bisa menjawab pertanyaan masyarakat khususnya keluarga korban," tutur Sarpani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved