CPNS 2023

Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS CAT Kemenag 2023, Cek Juga Ketentuan Tata Tertib dan Sanksinya

Jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag RI 2023, cek juga ketentuan tata tertib dan sanksinya

Editor: Nur Aina
kompas.com
Jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag RI 2023, cek juga ketentuan tata tertib dan sanksinya. 

TRIBUNKALTENG.COM - Instansi Kemenag (Kementrian Agama) kini telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKB bagi peserta CPNS 2023.

Berdasarkan jadwal terbaru, Tes SKB CAT ini akan diadakan pada 16 sampai 22 Desember 2023.

Namun berbeda dengan Instansi Kemenag RI yang akan menggelar Tes SKB CAT CPNS 2023 ini dimulai pada 19 Desember 2023.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS 2023, Ada Instansi Kejaksaan - BIN

Baca juga: Waktu Pelaksanaan Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Detail Titik Lokasi dan Bobot Nilainya

Jadwal tersebut diumumkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam laman kemenag.go.id.

Di mana ia mengatakan bahwa tahap Tes SKB CPNS 2023 ini akan digelar pada 19 Desember 2023.

Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang diikuti peserta CPNS 2023 ini akan memakai dua metode.

Metode SKB yang pertama ada Non-CAT.

Sementara yang kedua, Tes SKB CPNS 2023 kini juga mengenakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Begitu juga Instansi Kemenag RI yang akan melaksanakan Tes SKB dalam dua metode.

Di 19 Desember 2023, Kemenag akan mengadakan Tes SKB menggunakan metode CAT.

Lantas apa saja ketentuan tata tertib bagi peserta yang mengikuti Tes SKB CPNS 2023 di Kemenag?

Berikut ketentuan tata tertib Tes SKB CPNS Kemenag 2023:

A. Tata Tertib Peserta

Baca juga: Tes SKB Metode CAT Kejaksaan RI Dimulai 16 Desember, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta CPNS 2023

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca juga: Prediksi Soal dan Jawaban Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Jabatan Analisis Perkara Peradilan

Baca juga: Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023 Mulai 9 Desember 2023, ini Latihan Soal Lengkap Kunci Jawaban

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved