CPNS 2023

Prediksi Soal dan Jawaban Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Jabatan Analisis Perkara Peradilan

Prediksi soal dan jawaban tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, jabatan Analisis Perkara Peradilan.

Editor: Nur Aina
Pixybay/Saydung89
Prediksi soal dan jawaban tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023, jabatan Analisis Perkara Peradilan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut prediksi latihan soal Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) untuk CPNS Mahkamah Agung RI 2023.

Menariknya, prediksi soal Tes SKB CPNS 2023 untuk Mahkamah Agung RI ini dilengkapi dengan kunci jawaban.

Prediksi latihan soal Tes SKB ini terdiri dari 15 pertanyaan pilihan ganda yang dikhususkan untuk pelamar Mahkamah Agung RI jabatan Analisis Perkara Peradilan.

Baca juga: Link Download Materi Pokok SKB CAT CPNS 2023 Mahkamah Agung RI, Ada Ahli Pertama Pranata Peradilan

Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2023?, Cek Tahapan Lengkap Tiap Instansi, Ada Kejaksaan - Kemenkumham

Tinggal 2 hari lagi, peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI akan menggelar Tes SKB yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Di Tes SKB CAT ini peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI akan menjawab soal yang diberikan oleh instansi.

Soal yang akan dijawab oleh peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI ini terdiri dari mulai dari kemampuan umum dan khusus.

Nah, sebelum Tes SKB peserta CPNS 2023 Mahkamah Agung RI sebaiknya mempelajari beberapa soal.

Melansir melalui YouTube Tryout ASN, berikut Tribunkalteng.com sajikan prediksi soal Tes SKB CPNS Mahkamah Agung RI 2023 yang dilengkapi kunci jawaban.

Prediksi soal SKB CPNS 2023 ini ditujukan kepada pelamar Mahkamah Agung RI jabatan Analisis Perkara Peradilan.

1. Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk….

a. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut dan jaksa yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

b. Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidang.

C. Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Penuntut Umum yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

d. Hakim Pengawas yang akan mengawasi jalannya proses persidangan perkara tersebut.

e. Penyidik yang akan menyidangkan perkara tersebut dan penyidik yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved