Berita Lamandau

Diduga Perdagangkan 223 Kg Sisik Trenggiling, 3 Warga Melawi Kalbar Dibekuk Polres Lamandau Kalteng

Petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) membekuk tiga orang warga Kabupaten Melawi Kalbar.

|
Editor: Fathurahman
Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar diamankan diduga pelaku terlibat tindak pidana perdagangan sisik trenggiling secara ilegal. 

TRIBUNKALTENG.COM, NANGA BULIK -  Petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) membekuk tiga orang warga Kabupaten Melawi Kalbar.

Tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar yang diamankan terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Saat ini tiga orang Warga Kabupaten Melawi Kalbar yang diduga terlibat memperdagangkan sisik trenggiling secara ilegal.

Mereka yang diamankan tersebut adalah W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.

Baca juga: Gagal Selundupkan 360 Kg Sisik Trenggiling, Seorang Pria Asal Hulu Sungai Tengah Diamankan

Baca juga: BKSDA Kalteng Selamatkan Induk dan Anak Trenggiling yang Tersangkut Pagar Jaring Milik Warga

Baca juga: Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, Warga Kobar Buat Perjanjian Tidak Ulangi Perbuatan

Informasi yang diungkapkan, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 13 Desember 2023, kasus tersebut saat ini ditangani Polres Lamandau.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono,  melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,  menyampaikan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.

"Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing," ungkap Wakapolres.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

"Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak," urainya.

Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.

"Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR," tambahnya.

rtghhuk,
Barang bukti sisik trenggiling seberat 223 kilogram yang disita Polres Lamandau. Sisik satwa trenggiling tersebut diduga merupakan barang hasil perdagangan bagian satwa yang diblindungi.

Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp.500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timut dengan harga Rp.800 ribu.

Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp. 1.300 ribu, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved