Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalteng Rekrut 70.470 Petugas KPPS, Pada 11 Hingga 20 Desember 2023

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalteng akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk 7.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Menghadapi Pemilu 2024 yang semakin dekat, KPU Kalteng akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk 7.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAKPU Kalteng akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas di 7.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mensukseskan Pemilu 2024,

Anggota KPU Kalteng, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain menjelaskan anggota KPPS di setiap TPS nanti diisi satu ketua, 6 anggota, dan 2 petugas keamanan dan ketertiban.

“Total yang akan direkrut dari anggota KPPS dan petugas keamanan dan ketertiban TPS sebanyak 70.470 orang se-Kalimantan Tengah,” jelas Harmain dalam acara sosialisasi dan desiminasi tahapan pemilu 2024, di Kantor KPU Kalteng, Senin (4/12/2023).

DIa menambahkan, jika masyarakat ingin menjadi petugas KPPS bisa melakukan pendaftaran yang dilaksanakan pada petugas PPS di Kantor Kelurahan dan Desa masing-masing.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kalteng Menyiapkan Sebanyak 39.422 Buah Kotak Suara

Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Kalteng Umumkan 631 DCT Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten Kota

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kantor dan Pejabat KPU Kalteng Mendapat Pengamanan Ketat Polda Kalteng

Pelaksanaan akan dilakukan dari 11 Desember hingga 20 Desember 2023, dan untuk honor ketua KPPS Rp 1.200.000, anggota KPPS Rp 1.100.000, dan linmas Rp 700.000.

Disebutkan ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai anggota KPPS, di antaranya berusia paling rendah 17 tahun.

Selaian itu juga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 19945.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS mampu secara jasmani, rohani, dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.

Hal itu dipaparkan saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan desiminasi tahapan pemilu 2024 yang dihadiri 30 media yang ada di Kalimantan Tengah juga 10 komunitas.. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved