News

Jumlah Uang Kenaikan UMP Kalsel Terbaru, Cek Daftar UMP Kalteng, DKI Jakarta, Jatim hingga Aceh

Apakabar UMP Kalteng? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Editor: Nia Kurniawan
Ilustrasi TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024.Apakabar UMP Kalteng? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. 

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 

Sumatera Barat: Rp2.742.476 

Bali: Rp2.713.672 

Sumatra Utara Rp2.710.493 

Banten Rp2.661.280 

Lampung Rp2.633.284

Kalimantan Barat: Rp2.608.601

Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 

Bengkulu Rp2.400.000 

Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 

Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 

Jawa Timur Rp2.040.244 

Jawa Barat Rp1.986.670 

DI Yogyakarta Rp1.981.782 

Jawa Tengah Rp1.958.169 

Kabar terbaru kini, berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).

Selain Kalsel, berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)

5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

Perkiraan UMP 2024 di Provinsi Lain: DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp 200 Ribu

Beberapa provinsi lain belum juga mengumumkan UMP 2024 dan salah satunya adalah DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pengumuman UMP 2024 bakal dilakukan Selasa besok.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta tahun 2024 diperkirakan tidak naik signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/ Tribunnews)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved