News

Jumlah Uang Kenaikan UMP Kalsel Terbaru, Cek Daftar UMP Kalteng, DKI Jakarta, Jatim hingga Aceh

Apakabar UMP Kalteng? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Editor: Nia Kurniawan
Ilustrasi TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024.Apakabar UMP Kalteng? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. 

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Di daftar UMP 2023, berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini,DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.

Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169. Cek UMP Kalteng pada tahun 2023.

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.

Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia 2023

DKI Jakarta: Rp4.901.798 

Papua: Rp3.864.696 

Bangka Belitung: Rp3.498.479 

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved