Kobar Marunting Batu Aji
Dinilai Mampu Wujudkan Tertib Ukur di Pasar Tradisional, Kobar Raih Penghargaan dari Kemendag RI
Kotawaringin Barat atau Kobar berhasil meraih penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur tahun 2022.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar Muhamad Suhendra menerima langsung penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag RI.
Pemberian penghargaan tersebut lantaran Kemendag RI menilai Kobar sudha mampu berkontribusi dalam memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam mewujudkan tertib ukur di pasar tradisional.
Sehingga menobatkan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapatkan penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag RI tersebut.
Baca juga: Kepala BKSDA Kalteng Sebut, Bangkai Ikan Paus Terdampar di Pesisir Pantai Sudah Ditarik ke Laut
Piagam penghargaan diserahkan di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/11/2023).
Di ketahui, hanya ada tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memperoleh penghargaan ini, yakni Kabupaten Kobar, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Katingan.
Untuk Kobar, pasar tertib ukur diterima oleh Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar Muhamad Suhendra mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat, atas kontribusi memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam mewujudkan tertib ukur di pasar tradisional.
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 10 November 2023 Malam, Magnitudo 3,9 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua
"Alhamdulillah Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur utk penilaian tahun 2022. Ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah rutin melakukan kalibrasi alat timbang para pedagang di pasar-pasar tradisional," ujar Muhamad Suhendra.
Sebelumnya, lanjut Hendra, pihaknya setiap bulan rutin melakukan pelaporan hasil tera dan kalibrasi melalui website Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal (SIMPEL) Kementerian Perdagangan. Pelaporan itulah menjadi salah satu bahan seleksi pihak kementerian.
Baca juga: VIRAL, Ikan Puas Terdampar di Pesisir Pantai Pulang Pisau Kalteng, Diduga Terseret Ombak Laut Pasang
"Tera ulang ini penting dilakukan, guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri. Hasilnya tera rutin kita laporkan lewat aplikasi SIMPEL," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap ke depan semakin banyak pasar tradisional di Kobar yang mendapatkan penghargaan ini. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran pedagang untuk selalu bersikap jujur.
"Untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sekaligus memberikan kepuasan kepada pembeli atau konsumen sehingga hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin," tuturnya.
Foto : Kabid Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar Muhamad Suhendra saat menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan. (*)
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.