Mata Lokal Memilih

Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kalteng pada Pemilu 2024: Kalteng 1-2 Ada 20 Kursi, Kalteng 3 Terkecil

Sebanyak 45 kursi akan direbutkan masing-masing Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik (parpol).

Editor: Haryanto
Istimewa
Logo DPRD. Cek Dapil DPRD Kalteng pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Begitupun untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebanyak 45 kursi akan direbutkan masing-masing Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik (parpol).

Jumlah kursi tersebut tetap, tanpa ada penambahan.

Adapun jumlah Dapil DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 mendatang terbagi lima.

Baca juga: Perolehan Kursi DPRD Kalteng 2019-2024 pada Pemilu 2019: PDI Perjuangan Juara, Golkar-Demokrat Tipis

Dua dapil memiliki kursi terbanyak dengan total 20 kursi.

Artinya, masing-masing Dapil memiliki 10 kursi pada Dapil 1, dan Dapil 2.

Terdapat tiga daerah yang masuk dalam Dapil Kalteng 1, di antaranya Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Katingan, serta Gunung Mas.

Sedangkan, pada Dapil Kalteng 2 hanya terdapat dua daerah.

Keduanya, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kabupaten Seruyan.

Dapil Kalteng 3 memiliki jumlah kursi terkecil.

Dapil ini hanya tersedia tujuh kursi yang meliputi tiga daerah.

Ketiganya yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara dan Lamandau.

Sementara, dua Dapil lainnya masing-masing Kalteng 4 dan Kalteng 5 memiliki jumlah kursi yang sama, yakni sembilan.

Dapil Kalteng 4 meliputi empat daerah, masing-masing Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut), Murung Raya, dan Barito Timur (Barut).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved