Kobar Marunting Batu Aji

Tangani Karhutla, BPBD Kobar Gencarkan Sosialisasikan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023, disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). 

Editor: Haryanto
Istimewa dari BPBD Kobar
SOSIALISASI - Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Syahruni saat menyampaikan arahan dalam sosialisasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggencarkan sosialisasi perihal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023, disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). 

Untuk tahap awal, sosialisasi dimulai dengan melibatkan perangkat desa dan limas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Syahruni mengatakan, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 ini baru ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat pada 20 Oktober 2023. 

"Untuk tahap awal, kami melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pangkalan Banteng, kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 dilaksanakan pada Senin (23/10/2023). Peraturan Bupati ini sangat penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kobar," ujar Syahruni, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Perbaiki dan Tingkatkan Sistem Pelayanan, BKAD Kobar Laksanakan Forum Konsultasi Publik

Dikatakan, Karhutla biasanya terjadi pada saat musim kemarau setiap tahunnya.

Ia menilai, kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana menjadi akar masalah bencana, seperti Karhutla.

"Dari studi kasus ditemukan bahwa akar masalahnya belum tersedia regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla," katanya.

"Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut," ujar Syahruni. 

Baca juga: Kobar Expo 2023 Sambut HUT ke-64 Berlangsung Sukses, Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah

Syahruni juga menjelaskan, ruang lingkup dari Perbup tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.

"Kami berharap agar tiap kelurahan/desa yang masuk wilayah rawan terjadi Karhutla dapat menjadikan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA di wilayahnya masing-masing," sebutnya.

Ia menambahkan, BPBD Kobar akan melanjutkan kegiatan sosialisasi tersebut di tiap desa maupun kelurahan di wilayah kecamatan lainnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved