Kobar Marunting Batu Aji
Tangani Karhutla, BPBD Kobar Gencarkan Sosialisasikan Perbup Nomor 35 Tahun 2023
Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023, disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggencarkan sosialisasi perihal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2023, disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Untuk tahap awal, sosialisasi dimulai dengan melibatkan perangkat desa dan limas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Syahruni mengatakan, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 ini baru ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat pada 20 Oktober 2023.
"Untuk tahap awal, kami melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pangkalan Banteng, kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 dilaksanakan pada Senin (23/10/2023). Peraturan Bupati ini sangat penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kobar," ujar Syahruni, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Perbaiki dan Tingkatkan Sistem Pelayanan, BKAD Kobar Laksanakan Forum Konsultasi Publik
Dikatakan, Karhutla biasanya terjadi pada saat musim kemarau setiap tahunnya.
Ia menilai, kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana menjadi akar masalah bencana, seperti Karhutla.
"Dari studi kasus ditemukan bahwa akar masalahnya belum tersedia regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla," katanya.
"Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut," ujar Syahruni.
Baca juga: Kobar Expo 2023 Sambut HUT ke-64 Berlangsung Sukses, Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah
Syahruni juga menjelaskan, ruang lingkup dari Perbup tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.
"Kami berharap agar tiap kelurahan/desa yang masuk wilayah rawan terjadi Karhutla dapat menjadikan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA di wilayahnya masing-masing," sebutnya.
Ia menambahkan, BPBD Kobar akan melanjutkan kegiatan sosialisasi tersebut di tiap desa maupun kelurahan di wilayah kecamatan lainnya.
(*)
Jembatan Kahayan
wisata bawah jembatan kahayan
Berita Palangkaraya
Berita Kalteng
Tribunkalteng.com
Kobar Marunting Batu Aji
BPBD Kobar
Syahruni
Kotawaringin Barat
Perbup Nomor 35 Tahun 2023
Pangkalan Bun
karhutla
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.