Sosok Saldi Isra, Tergugah Kata-kata Mahfud MD untuk Jadi Hakim MK di Usia 48 Tahun
mantan Ketua MK RI, Mahfud MD menjadi satu diantara sosok berpengaruh yang mendorong dirinya maju sebagai hakim MK.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra kini ramai diperbincangkan setelah putusan MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saldi Isra menjadi satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut
Dalam sidang tersebut, Saldi tidak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat melansir Kompas.com, Senin (17/10/2023).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa UNS Pengagum Gibran yang Menggugat Syarat Usia Capres -cawapres
Lalu, bagaimana sebenarnya sosok Saldi Isra?
Melansir laman resmi MK RI, mantan Ketua MK RI, Mahfud MD menjadi satu diantara sosok berpengaruh yang mendorong dirinya maju sebagai hakim MK.
Motivasi Mahfud MD yang kini sebagai Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) menjadi satu diantara penggugah untuk menjadi hakim konstitusi.
Sejak awal, bukan hal mudah baginya memutuskan untuk mewujudkan mimpinya sebagai seorang hakim konstitusi.
Pergolakan batin dalam dirinya yang merasa belum mumpuni dari sisi usia hingga beratnya hati untuk menanggalkan status sebagai dosen menjadi pemikirannya.
Pada akhirnya, kata-kata yang diberikan oleh Ketua MK RI periode 2008-2013, Mahfud MD berhasil menggugah hatinya untuk mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017 yang dibuka Presiden Joko Widodo.
“Pak Mahfud pernah mengatakan ‘Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK. Nah, itu beberapa pertimbangan saya,” ungkap Saldi Isra dilansir MK RI.
Saldi Isra memang punya impian untuk menjadi hakim MK.
Sebagai seorang yang bergelut dalam bidang tata negara, ia tak memungkiri memiliki impian untuk duduk sebagai hakim konstitusi.
Namun, ia menuturkan impiannnya menduduki posisi itu setelah usia 55 tahun.
Akan tetapi, tiada yang dapat mengira jalan takdir yang dituliskan Tuhan untuk seorang Saldi Isra.
Justru di usia yang masih terbilang muda yakni 48 tahun, posisi yang ia impikan berhasil ia duduki.
Selain itu, keberhasilannya juga tak lepas dari dukungan sang istri tercinta, Leslie Annisaa Taufik dan ketiga orang buah hatinya.
Bagi Saldi, keluarga adalah tempat ia kembali pulang dan memulihkan kondisi jiwa dan raga dari jenuhnya aktivitas.
Keluarga baginya adalah penyemangat hidup. Ia selalu berupaya untuk makan malam bersama dengan istri dan buah hatinya ketika ia kembali ke Padang.
“Saya kembali dari Jakarta itu dengan pesawat terakhir itu dari Jakarta 19:50. Sampai di Padang pukul 22.00 WIB dan itu saya berusaha untuk tidak makan di penerbangan maupun lounge supaya bisa makan bersama mereka (istri dan anak-anak)".
"Padahal dari bandara ke tempat saya itu berjarak sekitar 35 kilometer. Rata-rata sampai rumah pukul 11.00 malam dan (mereka) masih menunggu,” ceritanya.
Saldi Isra berharap keberadaannya di MK dapat memberikan sumbangsih bersama dengan hakim konstitusi lainnya beserta segenap pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk mengembalikan muruah MK.
Ia berharap semua elemen di MK bekerja di satu titik secara optimal hinggapelan-pelan membawa MK ke level yang lebih tinggi.
Baca juga: "Bocoran" Denny Indrayana Keliru, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Dilantik Presiden Jokowi
Saldi Isra dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017-2022, pada 11 April 2017 lalu.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menggantikan Patrialis Akbar.
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK, pada 3 April 2017 lalu.
Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Berikut Profil Saldi Isra melansir laman MK RI:
1. Tempat, tanggal lahir : Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968
2. Jabatan: Hakim Konstitusi
3. Keluarga:
Istri: Leslie Annisaa Taufik
Anak:
- Wardah A. Ikhsaniah Saldi
- Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi
- Muhammad Haifan Saldi
Pendidikan:
- S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
- S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
- S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)
(*)
| Mendaftar di Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK, Jimmy dan Shalahuddin Tinggalkan Jabatan Lama |
|
|---|
| Pengamat Politik soal Peran Gogo-Helo dan Agi-Saja hingga Putusan MK terkait Isu Maju Jimmy Carter |
|
|---|
| Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara |
|
|---|
| MK Temukan Politik Uang hingga Rp16 Juta per Pemilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Berikut Lengkap Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Batara Kalteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.