Mata Lokal Memilih

Jelang Pemilu 2024, 11 Parpol di Kalteng Ajukan Perubahan Caleg DPRD Provinsi Yang Masuk DCT

Sebanyak 11 Parpol yang akan ikut Pemilu 2024 mengajukan perubahan Caleg DPRD Provinsi yang sudah masuk DCT di KPU Kalteng.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Ketua KPU Kalteng Sastriadi. Dia membenarkan adanya usulan perubahan dari 11 Parpol Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perubahan Caleg DPRD Provinsi meski sudah masuk DCT tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 11 Partai Politik atau Parpol di Kalimantan Tengah yang akan ikut dalam Pemilu 2024 mengajukan perubahan calon Anggota DPRD Provinsi di KPU Kalteng yang sudah masuk dalam DCT.

Perubahan yang dilakukan 11 Parpol di KPU Kalteng tersebut menjelang 132 hari menuju pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Tahapan persiapan menuju Pemilu 2024 tersebut masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum  atau KPU Kalteng.

KPU Kalteng pada Selasa (04/10/2023) telah menerima pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik (parpol) sesuai jadwal Tahapan Pencermatan Rancangan DCT yang dimulai sejak 24 September 2023 lalu.

Baca juga: Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tumbang Nusa, Polda Kalteng Kirim 24 Personel dan 2 Water Canon

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Kotim Tingkatkan SDM Satlinmas Dengan Pelatihan dan Pembinaan

Baca juga: KPU Kalteng Goes to Campus,  Jamput Bola  Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif di Pemilu 2024

Dari pengajuan rancangan DCT itu didapati 11dari 18 parpol mengajukan perubahan beberapa calon anggota DPRD Kalteng dari Daftar Calon Sementara (DSC).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi melalui Anggota Divisi Teknis Dwi Swasono.

“Kemarin kami telah menerima pengajuan rancangan DCT, jumlah parpol yang mengajukan ada 18 dengan keterangan lengkap dan diterima. Dari jumlah itu ada 11 parpol yang mengajukan perubahan beberapa calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari DCS sebelumnya,” jelasnya.

Kesebelas parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI, Golkar, Nasdem, PKS, Garuda, Demokrat, PAN, PSI, dan PPP.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan dari 11 parpol tersebut melakukan perubahan DCT dari data DCS.

Begitu pula terkait daftar calon anggota DPRD Kalteng sesuai dengan DCT pun belum diumumkan.

Selanjutnya terkait perubahan calon anggota DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan akan dilakukan verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT dari tanggal 4 s.d 18 Oktober2023.

Diikuti dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian Calon pada masa pencermatan DCT dari tanggal 19 s.d 23 Oktober 2023.

Lalu, penyusunan DCT dilaksanakan dari tanggal 24 Oktober s.d 2 November 2023;

Kemudian,  penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved