Berita Kotim
Penghapusan Tekon dan Honorer 2023 Dibatalkan, BKPSDM Kotim Pastikan Tak Ada Seleksi Akhir Tahun
Keresahan pegawai honor maupun tenaga kontrak Pemkab Kotim terkait wacana penghapusan diyakinkan BKPSDM Kotim tidak akan dilakukan.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - BKPSDM Kotim memberikan informasi terkait tenaga kontrak (tekon) dan honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) .
Keresahan pegawai honor maupun tenaga kontrak Pemkab Kotim terkait wacana penghapusan diyakinkan BKPSDM Kotim tidak akan dilakukan.
BKPSDM Kotim memastikan wacana penghapusan tekon dan honorer pada November 2023 ini resmi dibatalkan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kotim, Kamarrudin Makkalepu menegaskan hal tersebut.
Ia memastikan menjelang akhir tahun 2023 ini tidak ada seleksi bagi tekon maupun honorer untuk menentukan siapa yang bisa bertahan.
Baca juga: Loker Bulan September 2023, PT Freeport Indonesia Membuka Lowongan Kerja Tersedia 6 Posisi
Baca juga: Empat Rumah Warga Pengayuan Liang Anggang Banjarbaru Terbakar, Terdampak Karhutla di Kalsel
Baca juga: Kekeringan Dampak Kemarau di Kotim, 272 Hektar Lahan Pertanian Rusak Ringan Hingga Berat
“Penghapusan tekon dan honorer tidak jadi. Sampai akhir tahun ini tidak ada seleksi, kami pun masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” katanya, Senin (25/09/2023).
Informasi serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Bupati Kotim Halikinnor, tapi hanya diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru.
Namun, kali ini kebijakan itu berlaku untuk semua tekon dan honorer tanpa memandang bidang pekerjaan saat ini.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/1527/M.SM.01.00/2023,tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN.
Didalamnya memuat keterangan, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN (tekon dan honorer) masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tekon dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Dalam pengalokasian dana itu PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tekon dan honorer selama ini, serta tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK baru.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai peraturan perundang-undangan, seperti penerimaan PPPK atau CPNS.
“Sesuai SE Menpan itu daerah diminta menganggarkan kembali dan mempekerjakan sesuai kebutuhan.
Diharapkan nanti tahun depan ada kebijakan lebih lanjut. Informasinya, saat ini pemerintah pusat sedang menyusun rancangan UU untuk perubahan UU ASN, kemungkinan salah satunya terkait penyelesaian tenaga non-ASN seperti tekon dan honorer,” jelasnya.
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
| AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.