Berita Palangkaraya

Fairid Naparin: “Siapapun Pj Wali Kota Palangkaraya Terpilih Pastinya yang Terbaik”

Fairid Naparin mengatakan siapapun yang akan menjadi Pj Wali Kota Palangkaraya mendatang sudah menjadi pilihan yang terbaik oleh Kemendagri

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/SRI MARIATI
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin. 

Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu Kota dan sembilan Kabupaten.

Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu Kota dan sembilan Kabupaten.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.

Teknis pengusulan pj bupati dan pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: 2 Pejabat Pemprov Kalteng Diusulkan Jadi Pj Bupati Kapuas Gantikan Ben Brahim yang Segera Disidang

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Kemudian daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama Pj tersebut, karena yang boleh mengusulkan adalah Pemprov dan DPRD daerah kabupaten dan kota untuk menyampaikan usulan nama-nama tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved