Berita Kotim

Transaksi Jual Beli Emas di Sampit Kotim, Didominasi Pelanggan Jual Emas ke Pemilk Toko

Transaksi jualbeli emas di toko emas yang ada di Sampit hingga kini masih didominasi pelanggaan menjual emas kepada pemilik toko.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Transaksi jual beli emas di Sampit. Rencana pengenaan kenaikkan harga dalam transaksi Jual Beli Emas di Sampit mengecewakan masyarakat yang berinvestasi menggunakan emas. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 itu, baik produsen, sales, pedagang eceran, hingga pelanggan atau konsumen dikenakan pajak dengan besaran tertentu.

Bahkan, pajak ini juga berimbas pada jasa terkait emas, seperti jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, dan lain-lain.

“Kami sendiri juga sudah dikenakan pajak tersebut sejak 2 bulan yang lalu, jadi Cost (biaya) kami juga naik sekitar 1-2 persen. Yang biasanya kami beli harga 81 persen sekarang diharga 82 persen, jadi makin naik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan dari pemerintah itu mau tidak mau, cepat atau lambat, kenaikan biaya potongan harga jual dari pelanggan ke pedagang tersebut pasti akan terjadi. Karena jika tidak maka pedagang emas akan kesulitan mencari keuntungan dari usaha tersebut.

Adapun, untuk potongan biaya harga jual emas ini dikenakan pada semua jenis emas untuk setiap gramnya, baik itu emas 999, emas 750, emas 700, dan seterusnya.

Sedangkan, untuk nominal harga jual emas dari pelanggan ke pedagang tetap mengikuti tren yang terjadi, hanya biaya potongan saja yang naik. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved