Berita Palangkaraya

Laporan dari Polda Kalteng, Imigrasi Palangkaraya Cekal Seorang Warga Kalteng ke Luar Negeri

Laporan Polda Kalteng, pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng melalui Imigrasi Palangkaraya cekal seorang Warga Kalteng untuk ke luar negeri

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Screenshoot Fb Tribunkalteng.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Arief Munandar, saat menjadi narasumber di Ruang Tamu Tribun Kalteng, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Berdasarkan laporan dari Polda Kalteng, pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng melalui Imigrasi Palangkaraya mencekal seorang Warga Kalteng untuk ke luar negeri.

Hal itu terungkap saat Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng Arief Munandar hadir sebagai narasumber di Podcast Ruang Tamu Tribun Kalteng, Selasa (5/9/2023) kemarin.

Menurut Arief Munandar, 1 orang masuk daftar cekal tersebut lantaran dari permintaan pihak Polda Kalteng untuk warga tersebut tak bepergian ke luar negeri dulu.

"Jadi sudah ada di Polda 1 orang yang dicekal tidak boleh keluar Indonesia atau ke luar negeri,” ucapnya.

Namun sayangnya dirinya tak merincikan siapa dan kasus apa Warga Kalteng tersebut dicekal pergi ke luar negeri.

Hanya saja Arief Munandar membeberkan, mekanisme dari adanya cekal atau defortasi dari suatu wilayah.

Baca juga: Imigrasi Palangkaraya Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Pulang Pisau

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng Usulkan Remisi Bagi 4.800 WBP Lapas dan Rutan pada HUT RI Ke-78

Di mana setelah ada menyalahi regulasi atas pemberian tempat tinggal sesuai visa, diperiksa secara administasi dan memang disalahgunakan maka selanjutnya di deportasi ke negara asal.

Kemudian kedeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar cekal, untuk cekal sendiri kalau yang sifatnya keimigrasian itu adalah diberi cekal selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang 6 bulan jadi komulasinya 1 tahun tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

"Kalau permohonan juga ada koordinasi kita dengan aparat keamanan yang lainnya untuk pencegahan misalnya orang Indonesia yang sedang jadi DPU polisi," ucapnya.

Selanjutnya, aparat kepolisian meminta untuk dimasukkan ke dalam daftar-daftar cekal tersebut yang bersangkutan tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemisahan imigrasi.

“Jadi cekal itu adalah cegah dan tangkal jadi jangan keluar dari wilayah Indonesia itu untuk cegah dan tangkal itu adalah jangan masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu upaya pengawasan akan warga negara asing masuk tanpa izin atau menyalahi visa, baik untuk visa bekerja, wisata atau hal lainnya.

Maka pihaknya bersama lembaga lain berkoordinasi akan melakukan pengawasan menyeluruh, dengan melibatkan pemerintah di daerah.

"Jadi untuk pengawasan tersebut kita juga ada tempora yaitu tim pengurusan orang asing jadi masing-masing instansi terkait di wilayah Kalimantan Tengah ini masuk sebagai anggota tim pora di beberapa koordinasi dari kepala kantor wilayah yang jika memang sesuai dengan fungsinya masing-masing," beber Arie Munandar.

Ia menyampaikan, bahwa jika ada pelanggaran pidana orang asing akan ada kepolisian yang menangani, terkait pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindak oleh dinas tenaga kerja yang akan memberikan Informasi.

Baca juga: Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok

Baca juga: 3 WNA Cina Salahgunakan Visa Dideportasi, 456 WNA di Kalteng per 31 Agustus 2023, Rerata TKA Sawit

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved