Berita Palangkaraya
Laporan dari Polda Kalteng, Imigrasi Palangkaraya Cekal Seorang Warga Kalteng ke Luar Negeri
Laporan Polda Kalteng, pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng melalui Imigrasi Palangkaraya cekal seorang Warga Kalteng untuk ke luar negeri
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Berdasarkan laporan dari Polda Kalteng, pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng melalui Imigrasi Palangkaraya mencekal seorang Warga Kalteng untuk ke luar negeri.
Hal itu terungkap saat Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng Arief Munandar hadir sebagai narasumber di Podcast Ruang Tamu Tribun Kalteng, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Menurut Arief Munandar, 1 orang masuk daftar cekal tersebut lantaran dari permintaan pihak Polda Kalteng untuk warga tersebut tak bepergian ke luar negeri dulu.
"Jadi sudah ada di Polda 1 orang yang dicekal tidak boleh keluar Indonesia atau ke luar negeri,” ucapnya.
Namun sayangnya dirinya tak merincikan siapa dan kasus apa Warga Kalteng tersebut dicekal pergi ke luar negeri.
Hanya saja Arief Munandar membeberkan, mekanisme dari adanya cekal atau defortasi dari suatu wilayah.
Baca juga: Imigrasi Palangkaraya Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Pulang Pisau
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng Usulkan Remisi Bagi 4.800 WBP Lapas dan Rutan pada HUT RI Ke-78
Di mana setelah ada menyalahi regulasi atas pemberian tempat tinggal sesuai visa, diperiksa secara administasi dan memang disalahgunakan maka selanjutnya di deportasi ke negara asal.
Kemudian kedeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar cekal, untuk cekal sendiri kalau yang sifatnya keimigrasian itu adalah diberi cekal selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang 6 bulan jadi komulasinya 1 tahun tidak bisa masuk wilayah Indonesia.
"Kalau permohonan juga ada koordinasi kita dengan aparat keamanan yang lainnya untuk pencegahan misalnya orang Indonesia yang sedang jadi DPU polisi," ucapnya.
Selanjutnya, aparat kepolisian meminta untuk dimasukkan ke dalam daftar-daftar cekal tersebut yang bersangkutan tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemisahan imigrasi.
“Jadi cekal itu adalah cegah dan tangkal jadi jangan keluar dari wilayah Indonesia itu untuk cegah dan tangkal itu adalah jangan masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Selain itu upaya pengawasan akan warga negara asing masuk tanpa izin atau menyalahi visa, baik untuk visa bekerja, wisata atau hal lainnya.
Maka pihaknya bersama lembaga lain berkoordinasi akan melakukan pengawasan menyeluruh, dengan melibatkan pemerintah di daerah.
"Jadi untuk pengawasan tersebut kita juga ada tempora yaitu tim pengurusan orang asing jadi masing-masing instansi terkait di wilayah Kalimantan Tengah ini masuk sebagai anggota tim pora di beberapa koordinasi dari kepala kantor wilayah yang jika memang sesuai dengan fungsinya masing-masing," beber Arie Munandar.
Ia menyampaikan, bahwa jika ada pelanggaran pidana orang asing akan ada kepolisian yang menangani, terkait pelanggaran ketenagakerjaan akan ditindak oleh dinas tenaga kerja yang akan memberikan Informasi.
Baca juga: Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok
Baca juga: 3 WNA Cina Salahgunakan Visa Dideportasi, 456 WNA di Kalteng per 31 Agustus 2023, Rerata TKA Sawit
Polda Kalteng
Imigrasi Palangkaraya
warga Kalteng
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalteng
dicekal ke luar negeri
wilayah Kalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.