Berita Palangkaraya

3 WNA Cina Salahgunakan Visa Dideportasi, 456 WNA di Kalteng per 31 Agustus 2023, Rerata TKA Sawit

456 Warga Negara Asing atau WNA yang ada di Kalimantan Tengah, rerata bekerja di perkebunan sawit, ada 3 WNA yang dideportasi salahgunakan Visa

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
tribunpontianak-galih nofrio nanda
Ilustrasi, 3 orang WNA Cina dideportasi oleh salahi izin visa di Kalteng oleh kantor Imigrasi Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Arief Munandar, mengatakan ada sebanyak 456 Warga Negara Asing atau WNA yang ada di Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan, memang untuk di wilayah Kalimantan Tengah sendiri orang asing yang tinggal atau berdiam di wilayah Kalimantan Tengah di wilayah Sampit atau Palangkaraya itu cukup banyak.

"Kalau dijumlahkan ada sekitar 456 WNA untuk akhir bulan atau per 31 Agustus 2023 di Palangkaraya di itu angka yang dicatat di kantor Imigrasi Palangkaraya," katanya, saat Podcast di Ruang Tamu Tribun Kalteng, Selasa (5/9/2023).

Ia mengungkapkan, sebagai pemegang izin tinggal terbatas artinya izin tinggal yang dalam satu tahun dua tahun bukan jangka panjang sifatnya seperti itu akan tercatat di kantor imigrasi akan terdaftar baik yang tinggal tetap maupun yang tinggal sementara.

"Tapi mayoritas adalah tinggal terbatas yang satu tahun atau 2 tahun dan memang rata-rata adalah sebagai Tenaga Kerja Asing atau TKA di Kalimantan Tengah," katanya.

Baca juga: Meriahkan HUT Ke-78 Kemenkumham Kalteng Gelar Upacara Hingga Syukuran Potong Tumpeng

Baca juga: Ibadah Umrah dan Haji Mendominasi Pembuatan Paspor di Divisi Keimigrasian Kemenkumhan Kalteng

Jelas Arief Munandar, kebanyakan warga negara asing yang ada di Kalteng banyak bekerja di industri kelapa sawit, yang artinya penanam modal asing yang mengelola kebun sawitnya, kemudian juga ada urusan tambang ataupun batubara.

"Walaupun dalam satu perusahaan itu jumlah WNA nya tidak terlalu banyak ada sekitar 3 atau 4 tenaga kerja asing. Jadi di Sampit sendiri ada sekitar 20 Tenaga Kerja Asing," sebutnya.

Ia mengatakan, bentuk bentuk pengawasan dari pihaknya memang selain petugas imigrasi dari bagian pengawasan orang asing yang selalu bergerak melakukan kegiatan pengawasan secara rutin, maupun ketika ada informasi dari masyarakat atau dari instansi terkait.

Walaupun dalam pengawasan juga memang ada keterbatasan juga sebenarnya ada keterbatasan juga dengan jumlah personil dengan luas wilayah.

"Jadi ada sekitar dua atau tiga bulan yang lalu itu hasil kerjasama juga dengan instansi aparat keamanan kepolisian, di wilayah Lamandau ada beberapa warga negara Cina yang memang melakukan kegiatan ya tidak sesuai dengan izinnya itu sekitar tiga orang," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepengurusan dari kantor imigrasi Sampit dari segi izin tinggal itu masih valid, tetapi kegiatannya yang tidak disupport kemudian tidak sesuai dengan seharusnya turis.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng Buka Penilaian Kompetensi dan Potensi untuk Pemetaan Jabatan Pegawai

Baca juga: Sinergitas Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama Pemda Barito Utara Dalam Rangka Membuka UKK

"Memang jika ada penyalahgunaan ataupun penyelewengan kita akan melakukan tindakan. Kita lakukan deportasi setelah dilakukan pemeriksaan dan kesimpulan memang ada pelanggaran tindakan di imigrasi itu merupakan tindakan administrasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved