Berita Kalbar

Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok

Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok

Editor: Fathurahman
Ilustrasi / Freepik
ILUSTRASI - Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok. 

TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG - Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok.

WNA asal Tiongkok tersebut sempat diamankan di Wilayah Kendawangan bersama tiga orang WNA lainnya saat terajring petugas.

Informasi terhimpun menyebutkan, ada empat orang WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Kantor Imigrasi Wilayah Kendawangan.

Satu orang WNA asal Tiongkok dideportasi karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya.

Sedangkan tiga orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjaminnya.

Baca juga: Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Baca juga: Kementerian PPN Bappenas Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Ilmu Politik, Simak Posisi Dibutuhkan

Baca juga: Bantuan Pengungsi Korban Kebakaran Flamboyan Bawah Palangkaraya Terus Mengalir, Posko Dibuka 14 Hari

Empat orang WNA ini sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di wilayah Kendawangan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Hal ini dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pendalaman terhadap empat orang WNA yang terjaring operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, menyebut dari hasil pendalaman pihaknya, satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya, sehingga akan dideportasi.

"Untuk tiga orang WNA lainnya, mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, sehingga kami akan kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” kata Catur, Kamis 3 Agustus 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE


Imigrasi Ketapang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok,  karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya. Sebelumnya WNA asal Tiongkok terebut diamankan di wilayah Kendawangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE Imigrasi Ketapang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok,  karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya. Sebelumnya WNA asal Tiongkok terebut diamankan di wilayah Kendawangan. (TRIBUN PONTIANAK.CO,ID)

Menurut Catur, penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum, namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.

”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya.

Pengamanan empat orang WNA ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kendawangan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Imigrasi Ketapang Deportasi Seorang WNA Asal Tiongkok yang Diamankan di Kendawangan, .

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved