Berita Kalbar
Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok
Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG - Gunakan Izin Tinggal Tak Sesuai Wilayah Peruntukan, Imigrasi Ketapang Deportasi WNA Asal Tiongkok.
WNA asal Tiongkok tersebut sempat diamankan di Wilayah Kendawangan bersama tiga orang WNA lainnya saat terajring petugas.
Informasi terhimpun menyebutkan, ada empat orang WNA asal Tiongkok yang diamankan pihak Kantor Imigrasi Wilayah Kendawangan.
Satu orang WNA asal Tiongkok dideportasi karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya.
Sedangkan tiga orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjaminnya.
Baca juga: Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim
Baca juga: Kementerian PPN Bappenas Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Ilmu Politik, Simak Posisi Dibutuhkan
Baca juga: Bantuan Pengungsi Korban Kebakaran Flamboyan Bawah Palangkaraya Terus Mengalir, Posko Dibuka 14 Hari
Empat orang WNA ini sebelumnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di wilayah Kendawangan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Hal ini dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pendalaman terhadap empat orang WNA yang terjaring operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, menyebut dari hasil pendalaman pihaknya, satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukkannya, sehingga akan dideportasi.
"Untuk tiga orang WNA lainnya, mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, sehingga kami akan kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” kata Catur, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut Catur, penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum, namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.
”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya.
Pengamanan empat orang WNA ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kendawangan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Imigrasi Ketapang Deportasi Seorang WNA Asal Tiongkok yang Diamankan di Kendawangan, .
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.