Berita Kotim

Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Salah seorang Personel Polres Kotim sedang menjelaskan fungsi alat yang menjadi barang bukti tindak pidana penambangan ilegal dalam Operasi Peti Polres Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Operasi Peti Polres Kotim untuk penertiban Tambang Ilegal Desa Pundu tersebut berhasil mengamankan pria berumur 44 tahun.

Saat ini Pria 44 tahun berinisial T yang terjaring Operasi Peti Polres Kotim untuk penertiban Tambang Ilegal Desa Pundu masih menjalani proses hukum.

Polres Kotim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan penadah hasil illegal mining tambang ilegal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan maka Satreskrim Polres Kotim mengamankan seorang tersangka berinisial T alias Ade berusia 44 tahun yang terlibat dalam tindak pidana tambang ilegal.

Baca juga: Kementerian PPN Bappenas Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Ilmu Politik, Simak Posisi Dibutuhkan

Baca juga: Bantuan Pengungsi Korban Kebakaran Flamboyan Bawah Palangkaraya Terus Mengalir, Posko Dibuka 14 Hari

Baca juga: UPDATE Berita Viral, Usai Jalani Operasi Mata Guru Diketapel Wali Murid Buta Permanen

“Tersangka ini diketahui membeli hasil tambang berupa pasir zircon dari penambang ilegal atau penambang liar yang tidak memiliki izin yang melakukan penambangan di Sungai Bengkuang, Desa Pundu,” ungkapnya dalam press release di depan awak media, didampingi Wakapolres Kotim dan Kasatreskrim Polres Kotim, Kamis (3/08/2023).

Kronologi penangkapan tersangka, ungkap Sarpani, yakni pada Kamis (27/07/2023) sekira pukul 00:30 WIB.

Saat itu, pihaknya mendapat informasi di Jalan Tjilik Riwut Km 103, Desa Pundu, ada kegiatan penampungan dan penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selanjutnya, pihak kepolisian mengumpulkan informasi lebih lanjut dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka T beserta sejumlah barang bukti (barbuk).

Dari hasil pemeriksaan diketahui T membeli hasil tambang berupa pasir zircon dari penambang illegal dengan harga Rp 3000 hingga Rp 5000 per kilogram. 

Kemudian akan diperjualbelikan kembali dengan harga Rp 7000 hingga Rp 9000, artinya tersangka mengambil keuntungan sekira Rp 4000.

Dari keterangan tersangka pula diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut telah berlangsung selama 3 bulan terakhir.

“Adapun untuk penanganan selanjutnya, Polres Kotim akan melakukan pendalaman dan penyidikan berkaitan dengan aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka T ini.

Di antaranya untuk mencari tau dari siapa hasil tambang itu dibeli dan sasaran penjualan, serta siapa saja yang terlibat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya memeriksa 5 orang saksi, salah satunya seorang ahli dari Dinas ESDM Kaleng.

Satreskrim ungkap hasil Operasi Peti Polres Kotim dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti, Kamis (03/08/2023).
Satreskrim ungkap hasil Operasi Peti Polres Kotim dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti, Kamis (03/08/2023). (Tribunkalteng.com/ Devita Maulina)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved