Berita Kotim
Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim
Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Sementara barbuk yang berhasil diamankan antara lain, 71 sak karung yang berisikan pasir zircon atau puya berbagai ukuran dengan berat total kurang lebih 3.224 kilogram, 1 unit timbangan duduk, 2 alat dulang yang digunakan untuk membersihkan paris zircon dengan pasir biasa.
Selanjutnya, 2 karpet kasbok warna hitam, 2 tali kawat panjang, 1 pipa runcing, 1 embar hitam, 1 kalkulator, dan 1 nota atau kuitansi.
Disampaikan pula, kegiatan penambangan ilegal berpotensi menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem atau lingkungan.
Karena kegiatan ini tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal). Sehingga apabila dilakukan secara jangka panjang akan berpengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Akibat perbuatannya tersangka T terjerat pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (*)
DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
![]() |
---|
Tuntutan Massa Aksi di Kotim Dibawa ke DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Ungkit Kebun Sawit Sitaan Negara di Kalteng, Ketua DPRD Kotim Soroti Hal Ini |
![]() |
---|
Monyet Liar Gigit Warga di Baamang Tengah Kalteng, Damkar Kotim Berhasil Amankan |
![]() |
---|
Warga Desa Bapeang Kotim Keluhkan Sapi Masuk Kebun, Sebut Sudah Berlangsung Lama Minta Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.