Berita Kotim

Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Seorang Penadah Hasil Tambang Ilegal Desa Pundu Diamankan, Terjaring Operasi Peti Polres Kotim

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Salah seorang Personel Polres Kotim sedang menjelaskan fungsi alat yang menjadi barang bukti tindak pidana penambangan ilegal dalam Operasi Peti Polres Kotim. 

Sementara barbuk yang berhasil diamankan antara lain, 71 sak karung yang berisikan pasir zircon atau puya berbagai ukuran dengan berat total kurang lebih 3.224 kilogram, 1 unit timbangan duduk, 2 alat dulang yang digunakan untuk membersihkan paris zircon dengan pasir biasa.

Selanjutnya, 2 karpet kasbok warna hitam, 2 tali kawat panjang, 1 pipa runcing, 1 embar hitam, 1 kalkulator, dan 1 nota atau kuitansi.

Disampaikan pula, kegiatan penambangan ilegal berpotensi menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem atau lingkungan.

Karena kegiatan ini tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal). Sehingga apabila dilakukan secara jangka panjang akan berpengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Akibat perbuatannya tersangka T terjerat pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved