Berita Kotim
Jelang Pilkades di 77 Desa di Kotim, DPMD Gencarkan Sosialisasi Regulasi Pelaksanaanya
Jelang pelaksanaan Pilkades di 77 Desa di Kotim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) gencarkan sosialisasi pelaksanaannya.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Jelang pelaksanaan Pilkades di 77 Desa di Kotim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) gencarkan sosialisasi pelaksanaannya.
Pemilihan Kepala desa atau Pilkades di 77 Desa di Kotim akan segera dilaksanakan. Sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) aktif melakukan sosialisasi terkait regulasi pelaksanaan pilkades.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pilkades di 77 Desa di Kotim yang aman, kondusif, jujur, dan adil.
Sosialisasi ini ditujukan kepada panitia pemilihan kabupaten (Panpilkab), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades (Panpilkades) dan panitia pengawas Pilkades (Panwas Pilkades) serta calon kepala desa. Seperti yang dilaksanakan di aula Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa(5/09/2023).
Baca juga: Pantau Lahan Kameloh Baru Terbakar, Polsek Sabangau Palangkaraya Terkendala Akses Capai Titik Lokasi
Baca juga: Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Kotim, Bupati Halikinnor Instruksikan Semua OPD Membantu
Baca juga: Agar Tetap Dapat Penghasilan, Petani Kalampangan Tanam Jenis Sayur Tahan Terhadap Kamarau
"Setelah sosialisasi ini, kami berharap pihak yang terlibat dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan Pilkades tahun 2023," kata Sekretaris DPMD Kotim Yudi Aprianur.
Ia menuturkan, sosialisasi ini mulai digencarkan mengingat pelaksanaan Pilkades di Kotim yang dijadwalkan pada 23 September 2023 mendatang hanya tersisa 18 hari lagi.
Sosialisasi ini tentunya dilaksanakan di kecamatan dan desa yang mengikuti Pilkades tahun ini.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak seluruh pihak yang terlibat harus memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia Pilkades dan perangkat desa harus mematuhi aturan pelaksanaan pilkades mulai dari tahapan pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.
Seperti pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps), pembuatan tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan, para camat yang wilayahnya menggelar Pilkades, diminta untuk mendukung dan memastikan kelancaran jalannya Pilkades di desa masing-masing.
Tak hanya itu, camat juga diminta bersinergi dengan forkopimcam untuk mewujudkan situasi kamtibmas.
"Camat agar melakukan fasilitasi, monitoring, pengawasan dan pembinaan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 agar terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.
Disisi lain, Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi menyampaikan, ada 2 desa di wilayahnya yang akan melaksanakan Pilkades yaitu Desa Bapeang dan Desa Eka bahurui.
Ia pun berpesan agar para Panpilkades bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sehingga penyelenggaraan Pilkades di wilayah tersebut berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin pilihan yang terbaik.
"Agar pelaksanaan pilkades berjalan aman kondusif dan berjalan lancar maka saya berharap Panpilkades memahami tahapan demi tahapan, dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (*)
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Ibu dan Anak di Sampit Dikabarkan Kelaparan, Pemkab Kotim Turun Tangan |
![]() |
---|
Kabar Duka, Makam Ayah dan Anak Berdampingan Pasca Kecelakaan di Samuda Kotim Kalteng |
![]() |
---|
Penjaga Malam di Baamang Kotim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Pemakaman Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.