Berita Palangkaraya
DCS DPD RI Asal Kalteng Diumumkan KPU untuk Mendapat Tanggapan dan Saran Masyarakat
Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DCS DPD RI Asal Kalteng resmi diumumkan.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DCS DPD RI Asal Kalteng resmi diumumkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara telah secara resmi mengumumkan informasi terkait Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DCS DPD RI Asal Kalteng tersebut.
Pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS DPD RI Asal Kalteng tersebut merupakan salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para bakal calon DPD.
KPU Kalteng juga meminta saran dan masukan dari seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terkait DCS Anggota DPD Kalteng tersebut.
Baca juga: Petugas Polsek Sabangau, Gunakan Perahu Menjangkau Karhutla di Palangkaraya Tak Ada Akses Darat
Baca juga: Setengah Bulan Kapal Wisata Susur Sungai Kahayan Palangkaraya Tak Beroperasi, Pengusaha Merugi
Baca juga: BREAKING NEWS, Kapal Wisata Susur Sungai Kahayan Palangkaraya Tak Beroperasi Akibat Pendangkalan
Adapun nama-nama DCS Anggota DPD Kalteng yaitu Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Erni Daryanti, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Siti Aseanti, Iswanti Darwan Ali, Perdie M Yoseph, Habib Sayid Abdurrahman.
Anggota Divisi Sosialisasi, Parmas, Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim menjelaskan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Kalteng tersebut.
“Bakal calon anggota DPD Kalteng yang sudah mendaftarkan diri, telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya, Minggu (20/8/2023).
Ia mengungkapkan, DCS tersebut akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
"Masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai aturan disampaikan secara tertulis," sebutnya.
Kemudian harus disertai dengan bukti identitas diric seperti KTP-el, Paspor, identitas lainnya, serta bukti relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.
Setelah daftar calon sementara diumumkan kepada masyarakat, nantinya akan memasuki tahapan pencalonan berikutnya.
“Tahapan Pemilu berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk ditetapkan menjadi DCT," katanya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.