Berita Kotim
Pembakar Lahan di Kotim Terancam 15 Tahun, Gegara Bersihkan Lahan Untuk Ditanami Pohon Sawit
Seorang pembakar lahan di Kotim terancam 14 tahun kurungan, gegara bersihkan lahan untuk ditanami sawit, terbakar hingga 7 hektare akibat angin.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang Pembakar Lahan di Kotim terancam 14 tahun kurungan, gegara bersihkan lahan untuk ditanami sawit, terbakar hingga 7 hektare akibat angin.
Terungkap motif pelaku Pembakar Lahan di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang berhasil diamankan jajaran Polsek Jaya Karya belum lama ini.
Pria berinisial S berusia 51 tahun pada awalnya berniat membuka lahan seluas 1,4 hektar untuk ditanami kelapa sawit.
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 18 Agustus 2023, Guncang Tenggara Monokwari Selatan Papua Barat Magnitudo 4,7 SR
Perbuatannya ini telah melanggar hukum terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, akibatnya kebakaran lahan itu meluas hingga 7 hektar meliputi lahan milik orang lain.
Hal ini terungkap, saat press release perkara karhutla yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kotim, Jumat (18/08/2023).
“Niat saya mau membersihkan lahan milik sendiri seluas 1,4 hektar untuk ditanami sawit. Tapi ada angin kencang, (membuat) apinya meluas,” kata S, ketika ditanyai awak media.
Aksi pembakaran lahan itu ia lakukan pada Rabu (9/08/2023) lalu. Sebelum kejadian tersebut, S mengaku sudah memangkas rumput dan semak belukar yang ada di lokasi sejak 20 hari sebelumnya. Setelah dirasa sisa rumput dan semak belukar itu mengering ia bermaksud membakarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja di BCA, Dibuka 2 Posisi Untuk Lulusan S1, Pendaftaran Hingga 31 Desember 2023
Pada saat itu ia berjaga di lokasi. Namun, yang tidak ia duga api justru membesar karena adanya angin, hingga sulit dikendalikan.
Hingga beberapa waktu kemudian aparat kepolisian yang mengecek karhutla tiba di lokasi.
Saat ditanya tau atau tidak terkait larangan membakar lahan, ia mengaku tau. Tapi kemudian S hanya bisa menunduk dan tak bisa berkata-kata lagi.
Pengakuan S ini selaras dengan kronologi yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Disebutkannya, setelah personelnya di Polsek Jaya Karya mendapati adanya titik api di Desa Handil Sohor, tim langsung menuju ke lokasi untuk mengecek dan mendapati S berada di TKP berserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan sebuah pemantik api.
“Ketika ditanyai petugas kami, tersangka tidak mengelak dan mengakui telah membakar lahan. Dari keterangan yang bersangkutan pula, mengaku baru satu kali melakukan pembakaran lahan,” ungkap AKBP Sarpani.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 18 Agustus 2023 Sore, Magnitudo 3,1 Skala Richter Guncang Barat Laut Dompu NTB
Selanjutnya, pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Polsek Jaya Karya akan mendapat atensi langsung dari Kasatreskrim Polres Kotim agar penyidikan bisa berjalan dengan tepat dan sesuai ketentuan berlaku.
AKBP Sarpani menegaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan dan menindak tegas pelaku pembakar lahan, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dalam bidang lingkungan hidup.
Adapun, 7 hektar lahan yang terbakar dalam perkara ini telah berhasil dipadamkan dan telah dipasangi Police Line oleh pihaknya. (*)
| Anggta DPRD, Camat hingga Kades di Kotim Tiba-tiba Tes Urine |
|
|---|
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/4tgt4h5yj.jpg)