Berita Kotim

Terduga Pembakar Lahan di Kotim Diamankan, Terciduk Saat Petugas Melakukan Pengecekan Lapangan

Terduga pembakar lahan di Kotim diamankan petugas Polres Kotim di Jalan Trans Desa Handir Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS).

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
FOTO IST Polsek Jaya Karya
Pria terduga pelaku pembakar lahan di Kotim tepatnya di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan aparat kepolisian. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang terduga pelaku pembakar lahan di Kotim, tepatnya di Jalan Trans Desa Handir Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Kotawaringin timur diamankan.

Terduga pembakar lahan di Kotim tersebut diamankan petugas Polres Kotim di Jalan Trans Desa Handir Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS).

Seorang pria paruh baya terduga pembakar lahan di Kotim tersebut diamankan pihak kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya.

Pelaku merupakan seorang pria paruh baya yang diamankan dalam giat Program Prioritas Polres Kotim, terutama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2023, Pendaftaran Dibuka Hingga 16 Agustus 2023

Baca juga: Kabupaten Cianjur Jawa Barat Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 2,6 SR Getaranya Dirasakan 4 Wilayah

Baca juga: 25 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Baamang Hulu Sampit, Petugas Perlu 4 Hari Lakukan Pemadaman

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku karhutla tersebut.

“Penangkapan tersebut berawal dari tim Pos Lapangan (Poslap) karhutla MHS yang melakukan pengecekan titik hotspot pada 6 lokasi di Desa Handil Sohor.

Setibanya di lokasi, tim mendapati terlapor berada di sekitar tempat kebakaran,” ungkapnya, Selasa (15/08/2023).

Lanjutnya, Tim Poslap pun kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya yang sengaja membakar lahan di lokasi tersebut. 

Tak hanya itu, Tim Poslap juga menyita barang bukti berupa pemantik api berwarna kuning yang digunakan terduga pelaku untuk membakar rumput ilalang guna memicu karhutla.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya.

“Terlapor sekarang ini dalam proses penyidikan. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKPB Sarpani menyebutkan, penanganan karhutla merupakan salah satu Program Prioritas Polres Kotim, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang. Berbagai upaya telah dimaksimalkan, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan tim terpadu untuk mengatasi karhutla di wilayah Kotim.

“Sejumlah upaya kami lakukan melalui berbagai kegiatan kepolisian terpadu, antara lain kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan penyuluhan, kegiatan preventif berupa patroli di berbagai lokasi rawan Karhutla dan kegiatan represif terhadap para terduga pelaku Karhutla,” ujarnya.

Sebagai langkah inovasi pemantauan titik api atau hotspot, Polres Kotim telah memasang monitor di ruang lobi Mako Polres Kotim yang berfungsi untuk memantau langsung titik api melalui aplikasi Sipongi dan aplikasi NASA. Disamping itu, Polres Kotim juga aktif dalam kegiatan pemadaman titik api. 

Ditambahkan, bahwa aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Kotim berkomitmen akan menindak tegas pata pelaku karhutla di bumi habaring hurung.

Sarpani pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau aparat setempat apabila mendapati oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar bisa segera ditindak lanjuti. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved