Uji SIM C Format Terbaru

Satlantas Polresta Palangkaraya Berikan Kesempatan Ulang 2 Kali Bagi Peserta Uji SIM C Apabila Gagal

Uji SIM C dengan model ujian praktek berkendara yang terbaru, bisa mengulang sebanyak 2 kali diberikan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Peserta uji SIM C saat melakukan ujian prakter berkendara pada model terbaru di halaman kantor Satlantas Polresta Palangkaraya diberikan arahan oleh petugas, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Para peserta uji SIM C dengan model ujian praktek berkendara yang terbaru, bisa mengulang sebanyak 2 kali jika gagal pada tes pertama.

Praktek mengemudi berlangsung di halaman kantor Satlantas Polresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Ujian model terbaru menghapus prakter berkendara rintangan angka 8 dan zig-zag yang dianggap terlalu sulit.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan terkait ujian ulang praktek berkendara apabila gagal.

“Para pemohon SIM C yang gagal dalam ujian pertama akan diberikan kesempatan sebanyak 2 kali untuk mengulang lagi,” terangnya, Senin (7/8/2023) saat meninjau langsung lokasi ujian.

Baca juga: Catat, Tidak Boleh Ada Lagi Zigzag dan Lintasan "8" di Ujian Praktik SIM C Mulai 7 Agustus 2023

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Mobil Penabrak Ojol Banjarmasin, Tak Punya SIM A dan Dalam Pengaruh Alkohol

Hal tersebut masuk dalam salah satu kemudahan bagi masyarakat peserta SIM C dengan model baru.

“Yang mana kesempatan kedua dilakukan pada minggu depannya lagi dari hari tes pertama atau bisa membuat janji kapan tes ulang akan dilakukan dengan petugas Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya,” jelas Kapolresta.

Selain itu, Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya telah menyedikan kendaraan untuk uji SIM C yang digunakan para pemohon.

“Namun apabila pemohon lebih percaya diri menggunakan kendaraan sendiri, kita persilahkan agar menggunakan kendaraan tersebut,” sebut Kombes Pol Budi.

Ia pun menjelaskan terkait perubahan ujian permohonan SIM dilakukan hanya pada SIM C saja.

“Sementara ini yang diberikan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri hanya untuk kendaraan roda 2,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan analisa apa bila untuk kendaraan roda 4 ada perubahan.

Seorang peserta uji SIM C saat melakukan tes praktek berkendara pada model ujian baru di halaman Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023).
Seorang peserta uji SIM C saat melakukan tes praktek berkendara pada model ujian baru di halaman Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Apabila nanti ada perubahan setelah evaluask dan analisa, akan kita sesuaikan hal tersebut,” ujarnya Kombes Pol Budi.

Kemudian, biaya permohonan penerbitan SIM tidak ada perubahan dan masih menggunakan tarif yang lama.

Baca juga: Uji SIM C Model Terbaru Diterapkan Usai Dihapus Uji Angka 8 dan Zig-Zag, Tak Ada Persulit Peserta

Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini

“Untuk biaya tidak ada perubahan, hanya pada model ujian prakter saja yang berubah,” ujar Kombes Pol Budi.

Para pemohon bisa melakukan tes ujian penerbitan SIM C pada jam kerja dari Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya.

 “Ujian penerbitan SIM beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau selesai kantor. Yang mana hal tersebut meliputi pendaftaran, ujian teori, ujian praktek, dan proses penerbitan,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved