Uji SIM C Format Terbaru
Ini Persyaratan Pemohon Buat SIM C Baru dengan Ujian Praktik Berkendara Terbaru Berbentuk S
Berikut persyaratan dan biaya yang harus dilengkapi para peserta atau pemohon pembuatan SIM C di Polresta Palangkaraya diungkapkan Kasatlantas
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahiddin menjelaskan, persyaratan dan biaya yang harus dilengkapi para pemohon atau peserta yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Yang mana saat ini ujian praktik berkendara telah diubah dengan model baru oleh Korlantas Polri.
Hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam melewati ujian praktik berkendara yang dulunya dianggap terlalu sulit.
Sebagai gantinya adalah lintasan yang berbentuk model huruf S yang pastinya akan mempermudah para pemohon dalam menjalani uji SIM C.
“Untuk kelengkapan Administrasi persayaratan penerbitan SIM Baru A dan C yaitu E-KTP, surat keterangan Kesehatan dari dokter, dan surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog,” terangnya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Berikan Kesempatan Ulang 2 Kali Bagi Peserta Uji SIM C Apabila Gagal
Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini
Kasatlantas pun menerangkan, berapa biaya yang harus dibayarkan jika para pemohon dinyatakan lulus ujian dan penerbitan SIM.
“Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu, selain itu pemohon juga harus melengkapi kelengkapan Administrasi untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP),” bener AKP Salahddin.
Para pemohon yang gagal pada ujian pertama tentunya diberikan kesempatan kedua untuk mengulang.
“Bagi yang belum lulus ujian praktik SIM terdapat layanan undangan coaching clinic atau berlatih sesuai waktu yang nantinya ditentukan oleh penguji,” jelas AKP Salahiddin.

Yang mana praktik berkendara angka 8 dan zig-zag sempat menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Peniadaan sejumlah item pada uji praktik SIM ini sesuai instruksi dari Kapolri melalui Korlantas Polri.
Tentunya untuk memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan para pemohon SIM baru.
Baca juga: Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Baca juga: Catat, Tidak Boleh Ada Lagi Zigzag dan Lintasan "8" di Ujian Praktik SIM C Mulai 7 Agustus 2023
“Tapi dengan diubahnya dan diberlakukan lintasan baru, hal tersebut tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara saat berada di jalan raya,” tutup AKP Salahiddin. (*)
uji SIM C
ujian praktik berkendara
Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahiddin
Tribunkalteng.com
Ujian Praktik SIM C Terbaru di Polresta Palangkaraya, Pemohon Harus Paham Rambu dan Marka Jalan |
![]() |
---|
Kasatlantas Polresta Palangkaraya Sebut Ini yang Diperhatikan Bagi Peserta Agar Lulus Uji SIM C |
![]() |
---|
Meski 2 Kali Gagal Ujian Praktik, IRT Ini Tetap Semangat dan Gigih Berlatih Demi Dapatkan SIM C |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Palangkaraya Berikan Kesempatan Ulang 2 Kali Bagi Peserta Uji SIM C Apabila Gagal |
![]() |
---|
Uji SIM C Model Terbaru Diterapkan Usai Dihapus Uji Angka 8 dan Zig-Zag, Tak Ada Persulit Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.