Uji SIM C Format Terbaru

Ini Persyaratan Pemohon Buat SIM C Baru dengan Ujian Praktik Berkendara Terbaru Berbentuk S

Berikut persyaratan dan biaya yang harus dilengkapi para peserta atau pemohon pembuatan SIM C di Polresta Palangkaraya diungkapkan Kasatlantas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kasatlantas Polresta Palangkaraya, AKP Salahiddin diwawancara media usai saat melihat salah satu pemohon SIM C melakukan ujian praktik berkendara, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahiddin menjelaskan, persyaratan dan biaya yang harus dilengkapi para pemohon atau peserta yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Yang mana saat ini ujian praktik berkendara telah diubah dengan model baru oleh Korlantas Polri.

Hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam melewati ujian praktik berkendara yang dulunya dianggap terlalu sulit.

Sebagai gantinya adalah lintasan yang berbentuk model huruf S yang pastinya akan mempermudah para pemohon dalam menjalani uji SIM C.

“Untuk kelengkapan Administrasi persayaratan penerbitan SIM Baru A dan C yaitu E-KTP, surat keterangan Kesehatan dari dokter, dan surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog,” terangnya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Berikan Kesempatan Ulang 2 Kali Bagi Peserta Uji SIM C Apabila Gagal

Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini

Kasatlantas pun menerangkan, berapa biaya yang harus dibayarkan jika para pemohon dinyatakan lulus ujian dan penerbitan SIM.

“Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu, selain itu pemohon juga harus melengkapi kelengkapan Administrasi untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP),” bener AKP Salahddin.

Para pemohon yang gagal pada ujian pertama tentunya diberikan kesempatan kedua untuk mengulang.

“Bagi yang belum lulus ujian praktik SIM terdapat layanan undangan coaching clinic atau berlatih sesuai waktu yang nantinya ditentukan oleh penguji,” jelas AKP Salahiddin.

Peserta uji SIM C saat melakukan ujian prakter berkendara pada model terbaru di halaman kantor Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023).
Peserta uji SIM C saat melakukan ujian prakter berkendara pada model terbaru di halaman kantor Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Yang mana praktik berkendara angka 8 dan zig-zag sempat menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

Peniadaan sejumlah item pada uji praktik SIM ini sesuai instruksi dari Kapolri melalui Korlantas Polri.

Tentunya untuk memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan para pemohon SIM baru.

Baca juga: Ungkap 4 Kasus Dalam 2 Hari, Merupakan Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Baca juga: Catat, Tidak Boleh Ada Lagi Zigzag dan Lintasan "8" di Ujian Praktik SIM C Mulai 7 Agustus 2023

“Tapi dengan diubahnya dan diberlakukan lintasan baru, hal tersebut tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara saat berada di jalan raya,” tutup AKP Salahiddin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved