Uji SIM C Format Terbaru

Uji SIM C Model Terbaru Diterapkan Usai Dihapus Uji Angka 8 dan Zig-Zag, Tak Ada Persulit Peserta

Satlantas Polresta Palangkaraya melakukan perubahan model ujian tes mengemudi, yang sebelumnya menerapkan sistem angka 8 dan zig-zag

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Seorang peserta uji SIM C saat melakukan tes praktek berkendara pada model ujian baru di halaman Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Format baru ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polresta Palangkaraya telah diberlakukan mulai, Senin (7/8/2023).

Pihak Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Palangkaraya melakukan perubahan model ujian tes mengemudi.

Para pengendara yang hendak mengajukan uji SIM C tentunya selain menjalani tes teori akan mempraktekan cara berkendara.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, langsung meninjau lokasi tes berkendara di halaman Satlantas Polresta Palangkaraya.

Kombes Pol Budi didampingi oleh Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna dan Kasatlantas AKP Salahiddin.

“Pada Senin (7/8/2023) pagi, Polresta Palangkaraya telah membuka pelayanan Satpas SIM telah memberlakukan tes ujian praktek yang terbaru,” terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini

Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Hapus Tes Angka 8 dan Zig-Zag Ujian Praktik SIM C

Kapolresta Palangkaraya mengatakan, hal tersebut sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Mabes Polri terkait permohonan SIM.

“Tes dengan model yang baru untuk memenuhi harapan masyarakat, bahwa tidak ada kesan ujian praktek mempersulit pemohon SIM,” ujarnya.

Model ujian terbaru telah disesuaikan dengan spesifikasi yang telah diberikan oleh Korlantas Polri.

Baliho pemberitahuan terkait uji sim C di Satlantas Polresta Palangkaraya yang terbaru, Senin (7/8/2023).
Baliho pemberitahuan terkait uji sim C di Satlantas Polresta Palangkaraya yang terbaru, Senin (7/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Kombes Pol Budi mengatakan, ujian telah dianalisa dengan sistem yang baru, sehingga bisa mencapai memenuhi harapan masyarakat.

“Serta tidak mengurangi kaudah keterampilan dan kesan untuk mempersulit para pemohon SIM C,” jelasnya.

Kapolresta Palangkaraya pun menjelaskan, apa yang diperbaharui dalam ujian mengemudi untuk mendapatkan SIM C.

Model terbaru uji SIM C yang diperbaharui dari segi lapangan, ukuran jalan, dan rintangan agar tidak mempersulit masyarakat.

Baca juga: Gunakan Knalpot Brong, Empat Kendaraan Terjaring Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangkaraya

Baca juga: BREAKING NEWS, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ungkap 4 Kasus Narkotika dan Amankan 5 Tersangka

“Selain itu ujian mengemudi angka 8 dan zig-zag pun telah dihapuskan dan diganti dengan jalan berkelok atau membentuk huruf S,” tutup Kombes Pol Budi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved