Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya

Pemko Tak Bisa Pinjam Pakai untuk Kantor Bawaslu Palangkaraya Pasca Terbakar, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Palangkaraya tak bisa pinjam kantor baru kembali kepada Bawaslu Palangkaraya, terungkap sejumlah alasan dibeberkan pejabat berwenang

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, yang hingga kini masih diselidiki polisi, terkait pinjam pakai kantor baru, pemko belum bisa meminjamkan kembali. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pupus sudah harapan Bawaslu Palangkaraya untuk kembali meminjam aset atau pinjam pakai kantor baru pascaterbakar, kepada Pemerintah Kota Palangkaraya.

Padahal sebelumnya pihak Bawaslu Palangkaraya telah mengirimkan surat resmi untuk pinjam pakai kantor, untuk mereka beraktivitas dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya buka suara mengapa tak bisa lagi pinjam pakai kantor milik Pemerintah Kota Palangkaraya.

Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah mengatakan terkait masalah pinjam pakai kantor baru untuk Bawaslu Palangkaraya harusnya ada prosedur yang dilalui.

"Jadi selain mengembalikan aset kantor Bawaslu Kota Palangkaraya yang merupakan milik Pemerintah Kota Palangkaraya terlebih dahulu, harus juga menunggu hasil penyelidikan," jelasnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Polemik Pinjam Pakai Kantor Antara Bawaslu Palangkaraya dan Pemko, Belum Jelas Disetujui Tidaknya

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tetap Berkantor di Bawaslu Kalteng, Sampai Tersedia Kantor Sendiri

Terang Absiah, harusnya status Kantor Bawaslu Palangkaraya dikembalikan terlebih dahulu, karena masa pinjam pakainya belum habis.

"Selesai dahulu status Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar kemudian baru membahas pinjam pakai kantor yang baru," ujarnya.

Ia mengatakan, harusnya ada tanggung jawab dan etika yang harus dilakukan pihak Bawaslu Palangkaraya terlebih dahulu.

"Harusnya pihak Bawaslu Kota Palangkaraya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Palangkaraya atau Sekda terhadap musibah yang menimpa Kantor Bawaslu Palangkaraya yang statusnya ipinjam pakai," kata wanita berhijab tersebut.

Kemudian proses penyelidikan di kepolisian harus selesai dan status Kantor Bawaslu Palangkaraya dikembalikan terlebih dahulu baru mengajukan pinjam pakai kantor baru.

"Jika proses penyelidikan di kepolisian sudah selesai terkait penyebab kebakaran maka baru diserahkan ke Pemerintah Kota Palangkaraya untuk koordinasi lebih lanjut," ujarnya.

"Kemudian melakukan permohonan maaf karena gedung yang mereka pinjam pakai ini terjadi mengalami kebakaran, harusnya etikanya seperti itu," sambung Absiah.

Absiah pun menyindir, tak bisanya dipinjam kembali kantor baru karena tidak ada permohonan maaf dan pengembalian status pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar pun tidak ada.

 Maka pemerintah Kota Palangkaraya pun sulit untuk meminjam pakaikan kantor yang baru.

"Jadi kita juga belum menerima hasil dari penyelidikan kepolisian, kita hanya menerima laporan bahwa terjadinya kebakaran di Bawaslu Palangaraya dan masih belum diketahui penyebab terjadi kebakaran," bebernya.

Selain, detail informasi dari pihak kepolisian masih belum ada, surat yang dikirim oleh Bawaslu Palangkaraya juga hanya menekankan kepada peminjaman kantor baru.

Tidak ada pengembalian Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar dan di surat pun tidak ada permohonan maaf.

"Jadi memang kita dari Pemerintah Kota Palangkaraya masih belum bisa meminjam pakaikan kantor yang baru karena belum ada pengembalian status kantor dan hasil penyelidikan kepolisian," katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut masih berlaku.

Perjanjian pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar tersebut dari 27 Januari 2021 hingga 27 Januari 2024.

"Jadi perjanjian tersebut masih berlaku, kemudian pada pasal hak dan kewajiban sudah jelas tertulis bahwa pihak Bawaslu Palangkaraya itu wajib merawat, memelihara kebersihan dan keutuhan objek pinjam pakai selama masa pengoperasian," sebutnya.

Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polresta Masih Menunggu Hasil Dari Labfor Polri

Di Pasal 10 disebutkan, keadaan yang tidak bisa dikendalikan apabila ada gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran besar, tanah longsor dan lain sebagainya yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia dan bukan atas kelalaian.

Maka pihak Bawaslu Palangkaraya, wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah Kota Palangkaraya paling lambat 15 hari kalender dengan melampirkan keterangan resmi dari pejabat yang berwenang.

"Sementara keterangan yang ada ini belum mengetahui penyebab kebakarannya apakah itu hasil dari kelalaian ataupun bencana kebakaran tersebut," tegasnya.

Sehingga, menurutnya, berdasarkan perjanjian dan prosedurnya, secara lisan mungkin bertemu dan juga secara administratif menyampaikan bangunan atau menyerahkan bangunan, dengan keadaan yang sudah terbakar dengan hasil dari penyelidikan kepolisian.

Proses olah TKP kebakaran di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Jumat (21/7/2023) lalu.
Proses olah TKP kebakaran di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Jumat (21/7/2023) lalu. (Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Itu dulu yang harus dipenuhi sebelum meminta hibah tanah dan gedung baru, karena itu ada proses selanjutnya.

"Jadi pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar itu harus diakhiri terlebih dahulu secara formal kepada Pemerintah Kota Palangkaraya," ucapnya.

Jadi status pinjam pakai itu dicabut dengan berita acara penyerahan maka baru bisa pinjam pakai kantor yang baru.

Sebelumnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, Bawaslu Palangkaraya menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya terkait kantor yang bisa dipinjam pakai.

"Masih menunggu surat jawaban dari pemko terkait peristiwa kebakaran agar bisa dijadikan dasar bagi Bawaslu Kota Palangka Raya apakah sewa kantor atau dipinjam pakai kembali kantor oleh pemerintah Kota Palangkaraya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved