Berita Kotim

Isu Pungli Saat PPDB di Sampit Marak, Kadisdik Kotim Mengaku Belum Terima Laporan

Isu Pungli Saat PPDB di Sampit Marak, Kadisdik Kotim Mengaku Belum Terima Laporan

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kotim Muhammad Irfansyah ketika diwawancarai terkait isu pungutan liar saat PPDB di Kotim.  

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kabar terkait maraknya pungli untuk masuk sekolah melalui penrimaan pesert didik baru atau PPDB di Sampit ditanggapi Dinas Pendidikan Kotim.

Tersiar kabar belakangan marak isu pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun tentang adanya pungli saat PPDB.

“Untuk tahun ini laporan adanya pungutan saat PPDB tidak ada masuk ke kami (Disdik), kami juga tidak ada memproses terkait hal tersebut,” ucapnya, Kamis (20/07/2023).

Baca juga: Prakiraan BMKG Stasiun Tjilik Riwut, Hujan Guyur Kota Palangkaraya Selama Seminggu ke Depan

Baca juga: Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan, Bupati Kotim H Halikinnor Tekankan Pendidikan Awal Pertumbuhan Anak

Baca juga: Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, Statusnya Dikembalikan ke Pemko Sebagai Pemilik Aset

Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa juga mendengar isu adanya pungli di Kotim, namun belum ditemukan bukti maupun laporan yang jelas.

Menurutnya, hampir setiap tahun ajaran baru, yang mana sesuai kalender pendidikan jatuh pada bulan Juli, pasti isu-isu pungli saat PPDB akan merebak.

Dan ia pun mengakui bahwa momentum ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Beberapa tahun lalu, pihaknya juga sempat menemukan oknum yang melakukan pungli saat PPDB di salah satu SMP Negeri di Sampit yang melibatkan penjaga sekolah.

Namun masalah itu sudah selesai, dan untuk tahun ini tidak ada lagi kejadian tersebut, sebab PPDB sekarang menggunakan sistem online.

Pada Selasa (18/07/2023) lalu, pihaknya bersama sejumlah Kepala Sekolah (kepsek) dari tingkat SMP dan SMA/SMK telah menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim.

Saat itu memang ada salah satu sekolah yang tidak menampik kemungkinan adanya pungli saat PPDB, namun kepsek terkait menyatakan akan menyelidiki hal tersebut lebih lanjut dan sampai sekarang belum terbukti ada pungli di sekolah tersebut.

“Waktu RDP kemarin, Kepala SMA Negeri 1 mengatakan akan mencari orang yang katanya sudah membayar atau apa, tapi sampai sekarang belum ketemu,” ujarnya.

Irfansyah melanjutkan, sesuai Undang-Undang Permendikbud Ristek Disdik di tingkat kabupaten hanya berwenang pada jenjang pendidikan TK, SD, hingga SMP, sedangkan SMA atau SLTA sederajat pengawasannya berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi.

Sehingga, untuk pengawasan terkait pungli di tingkat SMA ini pun dikembalikan pada kepala sekolah.

Namun, jika memang terbukti ada pungli, maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan berkoordinasi dengan Disdik Provinsi.

Sesuai Permendikbud Ristek terkait PPDB, dilarang untuk melakukan pungutan apapun saat PPDB karena sudah dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika ada sekolah yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi. Irfansyah menyebut sanksi ini ada bermacam-macam sesuai tingkat pelanggaran, namun yang terberat adalah pencopotan terhadap kepsek yang bersangkutan. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved