Mata Lokal Memilih
Maju Calon Anggota DPD RI, Wabup Seruyan Iswanti dan Bupati Mura Perdie M Yoseph Sudah Sesuai Aturan
Maju Calon Anggota DPD-RI, Wabup Seruyan Iswanti dan Bupati Mura Perdie M Yoseps Sudah Sesuai Aturan
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menyatakan dua orang Kepala Daerah di Kalteng yakni Wabup Seruyan Iswanti dan Bupati Mura Perdie M Yoseph sudah sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono kepada Tribunkalteng.com saat menjelaskan terkait pencalonan sebagai anggota DPD RI Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Wabup Seruyan Iswanti di Pemilu 2024 mendatang.
"Kepala Daerah yang mencalon sebagai DPD itu ada dua orang yaitu Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan Iswanti," katanya.
Baca juga: 2 Tersangka Curanmor Palangkaraya Dibekuk di Pangkalan Bun, 3 Unit Motor Hasil Curian Disita
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Hanya Terima 12 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas
Baca juga: Gempa Terkini Senin 17 Juli 2023, Magnitudo 3,6 SR Guncang Barat Daya Kabupaten Sukabumi Jabar
Lanjutnya, untuk prosedur yang dilakukan oleh dua orang calon DPD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mereka berdua sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Murung Raya dan sebagai Wakil Bupati Seruyan," ujarnya.
Dijelaskan dia, Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD,dan Anggota DPRD Kabupaten maupun Provinsi yang menjabat sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono, saat ditemui tribunkalteng.com, di KPU Kalteng.
Kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD maupun DPD RI.
"Kemudian surat pengunduran diri yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali," sebutnya, Senin (17/7/2023).
Bahkan para kepala daerah atau sebagaimana yang disebutkan tadi tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
"Surat pengunduran diri yang diserahkan disertai dengan bukti penyampaian kepada pimpinan DPRD Provinsi," ujarnya.
Bahkan Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT).
Jadi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif itu harus mengundurkan diri sejak mendaftar.
"Keputusan pengunduran diri itu paling lambat disampaikan kepada KPU satu hari sebelum penetapan DCT pada November 2023," ucapnya.
Namun, selama proses sebelum penetapan DCT kepala daerah tersebut masih bisa menjalankan tugas dan hak-haknya sebagai kepala daerah.
"Untuk Bacaleg yang mendaftarkan diri di KPU Kalteng sendiri itu tidak ada yang berprofesi sebagai kepala daerah," tuturnya.
Ia menyampaikan, bahwa kebanyakkan yang mencalonkan diri itu pensiunan ASN, pensiunan Polri bahkan banyak sebagai politikus. (*)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalte
Bupati Mura Perdie M Yoseph
Tribun Kalteng.com
berita Tribun Kalteng
Wabup Seruyan Iswanti
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.