KPK Telusuri Korupsi di Kapuas, Diduga Ben Brahim dan Ary Egahni Beri Rp 300 Juta ke Lembaga Survei

KPK menelusuri dugaan mengalirnya uang dari Bupati Kapuas (nonaktf) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni kepada dua lembaga survei

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang kini berada dalam tahanan KPK karena kasus dugaan korupsi. 

Ben Brahim S Bahat -Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023-- dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Dia antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary Egahni tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat S Bahat, antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas dan keikutsertaan Ary Egahni dalam Pileg 2019.

Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. 

Pihak-pihak swasta juga diminta menyiapkan massa saat Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk kepentingan pencalonan pasangan suami istri itu. 

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved