KPK Telusuri Korupsi di Kapuas, Diduga Ben Brahim dan Ary Egahni Beri Rp 300 Juta ke Lembaga Survei

KPK menelusuri dugaan mengalirnya uang dari Bupati Kapuas (nonaktf) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni kepada dua lembaga survei

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang kini berada dalam tahanan KPK karena kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan mengalirnya uang dari Bupati Kapuas (nonaktf) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni kepada dua lembaga survei.

Adapun jumlah uang dari pasangan suami istri Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni ke dua lembaga survei diperkirakan sekira Rp 300 juta.

Diduga kucuran dana itu terkait upaya menaikkan elektabilitas Ben Brahim S Bahat saat mencalonkan lagi sebagai Bupati Kapuas dan Ary Egahni maju sebagai calon anggota DPR.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama suaminya, Ary Egahni adalah anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga: Lima Pejabat Pemkab Kapuas Diperiksa KPK, Buntut Penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni

Baca juga: Ditahan KPK, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim, Ary Egahni Diganti Ujang Iskandar di DPR Dapil Kalteng

Baca juga: Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK

"Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Menurut Ali Fikri dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya KPK akan mengonfirmasi dugaan itu kepada pihak-pihak terkait. 

"Lembaga survei tadi kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi, apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati," ujar Ali Fikri.

Menyinggung kemungkinan dilakukan penyitaan jika dugaan aliran dana ke lembaga survei benar terjadi, Ali Fikri belum bisa memberi jawaban.

"Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa dua saksi dari lembaga survei terkait kasus yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023.

Juga, Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023.

Seperti diwartakan Tribunkalteng.com, pada 28 Maret 2023 lalu, KPK menahan dan menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,7 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalteng. 

Ben Brahim S Bahat -Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023-- dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Dia antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary Egahni tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat S Bahat, antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas dan keikutsertaan Ary Egahni dalam Pileg 2019.

Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. 

Pihak-pihak swasta juga diminta menyiapkan massa saat Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk kepentingan pencalonan pasangan suami istri itu. 

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved