Berita Kotim

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 127 Juta Sitaan Polres Kotim, Dimusnahkan Dengan Cairan Kimia

Polres Kotim Memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 127 juta hasil pengungkapan kasus menggunakan cairan kimia.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dari 21 kasus atau laporan polisi yang ditangani Polres Kotim, Rabu (7/6/2023) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim Memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 127 juta lebih hasil pengungkapan kasus menggunakan cairan kimia.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 127,820,000 tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melibatkan sejumlah pihak.

Barbuk narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 laporan polisi (LP) yang diterima jajaran Polres Kotim dari bulan April hingga Mei 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Kotim Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan turut dihadiri Perwakilan Pemkab Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejari Kotim, BNK Kotim, Labkesda Kotim, LSM, FKUB, dan lain-lain.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jenazah Pria di Kalampangan Palangkaraya Ditemukan Terlentang Dalam Rumah Kayu

Baca juga: Penemuan Jenazah Pria di Kalampangan Palangkaraya, Bau Tak Sedap Tercium Dari Depan Rumah

Baca juga: NEWS VIDEO, BKSDA Sampit Buru Buaya Resahkan Warga Sungai Mentawa, Buat Jebakan Umpan Daging Ayam

"Hari ini kami telah memusnahkan barbuk narkotika jenis sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat bersih keseluruhan 83,80 gram dan narkotika jenis karisoprodol atau zenith sebanyak 265 butir," ungkap Sarpani dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu (07/06/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barbuk tersebut dengan larutan atau cairan kimia dan kemudian diletakkan dalam satu baskom berisi airĀ  kemudian diaduk.

Usai diaduk barbuk bercampur cairan kimia dalam air tersebut kemudian dibuang di selokan yang ada di Lingkungan Mapolres Kotim.

Adapun, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 16

Sarpani menyebutkan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi.

efthyjuki7k
Pemusnahan barang bukti narkotika dari 21 kasus atau laporan polisi yang ditangani Polres Kotim, Rabu (07/06/2023) Tribunkalteng.com/ Devita Maulina

Sehingga, ia berharap kedepannya masyarakat bisa lebih aktif lagi dalam mendukung giat-giat dari Polres Kotim, khususnya Kasat narkoba dalam pengungkapan kasus.

"Karena kami memiliki tujuan membersihkan wilayah Kotim dari narkoba. Tanpa peran serta masyarakat upaya ini tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal," ucapnya.

Ia menambahkan, tak hanya aparat kepolisian tapi seluruh kalangan masyarakat memiliki tanggungjawab untuk mencegah diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar untuk tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam peredaran atau pun penggunaan narkoba.

Dengan melaksanakan tanggungjawab tersebut juga sebagai bentuk sumbangsih dalam pembangunan masyarakat, khususnya bidang SDM. karena tanpa SDM yang kuat maka pembangunan tidak akan lancar. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved