Berita Kalbar

Majelis Hakim PN Ketapang Kalbar Vonis Mati Terdakwa Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Panti

Terdakwa berinisial IS tindak asusila anak di bawah umur disebuah panti asuhan divonis mati oleh majelis hakim PN Ketapang Kalbar

Editor: Sri Mariati
Net vis Tribun Jateng
Ilustrasi, majelis hakim PN Ketapang memvonis mati terdakwa tindak asusila anak di bawah umur. 

"Kita berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa," tandasnya.

Mantan Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang ini pun berharap, mengajak semua pihak termasuk para korban dengan kasus yang serupa untuk berani speak up.

Mengingat, hanya dengan keberanian untuk melapor, kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ini bisa dicegah.

"Masih banyak deretan kasus lain yang butuh keberanian untuk mendongkraknya," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim PN Ketapang yang memvonis mati, terdakwa pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Kabupaten Ketapang.

"Kami rasa hal ini sangat berkeadilan, mengingat apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap para korban," ujar Eka.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Eks Kadiv Propam Polri Disebut Hakim PN Jakarta Selatan Terbukti

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan

Eka menilai, putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual lain untuk tidak melakukan perbuatan bejat merusak masa depan anak-anak.

Dari data yang dimiliki KPPAD, Kejahatan seksual terhadap anak masih cukup banyak.

Pada tahun 2020, terdata terdapat 128 kasus anak menjadi korban kejahatan seksual.

Lalu, pada tahun 2021, jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual menurun menjadi 71.

Selanjutnya, pada tahun 2022 juga terdapat 71 kasus anak menjadi korban kejahatan seksual, dan pada tahun 2023, KPPAD Kalbar telah menangani sebanyak 31 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hakim Vonis Mati Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Panti Asuhan di Ketapang.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved