Berita Palangkaraya
Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan
Kecewa vonis bebas untuk terdakwa kasus narkoba massa akan melakukan aksi damai di PT Palangkaraya, bahkan mereka mengancam menginap
Penulis: Lidia Wati | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kekecewaan dan polemik vonis bebas untuk terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh oleh hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, terus bergulir.
Setelah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (2/6/2022), massa dari Aliasi Masyarakat Kalteng berencana kembali 'turun ke jalan' memprotes vonis bebas tersebut.
Kali ini massa akan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi atau PT Palangkaraya, bahkan mereka mengancam menginap.
Tuntutan mereka adalah ketiga hakim yang mengadili terdakwa kasus narkoba, Saleh alias Salihin, dinonatifkan.
Baca juga: Vonis Bebas oleh Hakim Terdakwa Narkoba Ponton Palangkaraya Saleh, Ini Komentar Kepala BNNP Kalteng
Baca juga: NEWS VIDEO, Aliansi Masyarakat Kalteng Tuntut Nonaktif 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu
Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu di PN Palangkaraya, Kasasi hingga Aksi Kalteng Menjerit
Adapun ketiga hakim PN Palangkaraya yang menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa Saleh alias Salihin adalah Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin.
Koordinator lapangan Alianasi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan aksi kali ini kedua ini masih merupakan wujud kekecewaan besar masyarakat Bumi Tambun Bungai atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba.
“Kami yang peduli atas generasi dan masa depan Kalteng akan melakukan aksi damai dan ritual adat,” katanya kepada pers, Rabu (1/6/2022) malam.
"Kami akan melakukan aksi damai dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi serta menginap di Pengadilan Tinggi sampai oknum tiga hakim tersebut dinonaktifkan,” lanjut Bambang Irawan.
Siapkan klarifikasi tertulis
Menyikapi rencana aksi, Pengadilan Tinggi Palangkaraya dikabarkan sudah meminta ketiga hakim yang menyidangkan Saleh atau Salihin untuk membikin klarifikasi tertulis.
Tak hanya itu, juga ada rencana dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk meminta klarifikasi lisan secara langsung kepada ketiga hakim tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya, Yudi Eka Putra.
Seperti diwartakan Antara, pimpinan PN Palangkaraya dan ketua majelis hakim kasus tersebut juga telah dipanggil pimpinan PT Palangkaraya.
"Usai aksi kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo," ucap Yudi Eka Putra.
Selanjutnya PT Palangkaraua meminta kepada tiga hakim perkara itu agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah.