Berita Palangkaraya
Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan
Kecewa vonis bebas untuk terdakwa kasus narkoba massa akan melakukan aksi damai di PT Palangkaraya, bahkan mereka mengancam menginap
Penulis: Lidia Wati | Editor: Dwi Sudarlan
Meski sudah membuat klarifikasi tertulis, ungkap Yudi Eka Putra, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan.
"Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangkaraya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," ucap dia.
Yudi Eka Putra mengungkapkan dalam amar putusan majelis hakim terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara majelis hakim.
Seorang hakim berbeda dengan dua hakim lain, dan perbedaan itu sudah dicantumkan dalam amar putusan.
Dia pun berharap, apapun keputusan PT Palangkaraya akan diterima oleh PN Palangkaraya.
Dan, bagi masyarakat yang belum puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.
"Ketua PN Palangkaraya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangkaraya. Apapun keputusan dan rekomendasinya akan ditindaklanjuti," ujarnya. (*)