Berita Palangkaraya

Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan

Kecewa vonis bebas untuk terdakwa kasus narkoba massa akan melakukan aksi damai di PT Palangkaraya, bahkan mereka mengancam menginap

Penulis: Lidia Wati | Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya, Jumat (27/5/2022). Kamis (2/6/2022), massa akan kembali menggelar aksi bahkan menghancam menginap di PT Palangkaraya mendesak hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa kasus narkoba, segera dinonaktifkan. 

Meski sudah membuat klarifikasi tertulis, ungkap Yudi Eka Putra, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan.

"Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangkaraya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," ucap dia.

Yudi Eka Putra mengungkapkan dalam amar putusan majelis hakim terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara majelis hakim.

Seorang hakim berbeda dengan dua hakim lain, dan perbedaan itu sudah dicantumkan dalam amar putusan.

Dia pun berharap, apapun keputusan PT Palangkaraya akan diterima oleh PN Palangkaraya.

Dan, bagi masyarakat yang belum puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.

"Ketua PN Palangkaraya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangkaraya. Apapun keputusan dan rekomendasinya akan ditindaklanjuti," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved